Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Satu Terkapar Ditembak

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polsek Patumbak meringkus dua spesialis curanmor. Seorang di antaranya terkapar setelah ditembak petugas.


Ist

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH memaparkan, kedua tersangka yang ditangkap adalah Aan (37) warga Jalan Garu IX No 9 dan OPS (29) warga Jalan Bajak V Gang Hombing, Kecamatan Medan Amplas.


"Tersangka Aan terpaksa ditembak di bagian kaki oleh petugas saat melakukan penangkapan. Dia berusaha kabur dengan memukul petugas," ujar Ridwan, Jumat (15/10/2021) malam.


Ridwan menyampaikan, pihaknya juga menangkap penadah barang curian, berinisial AM (45) warga Jalan Garu I Medan Amplas. Petugas juga menyita barang bukti uang sisa penjualan sebesar Rp550 ribu dan sepotong kaos.


Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.


Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir didepan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) kemarin.


“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Aan di kawasan Jalan Selambo Gang Permai, Kecamatan Percut Seituan,” jelas Ridwan.


Dikatakan Ridwan, dari penangkapan Aan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS di kediamannya. 


“Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM dikediamannya,” terang Ridwan.


Lanjutnya, usai mengamankan AM, tersangka Aan melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.


“Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Ridwan.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama