Polrestabes Medan Tampung Kasus Pencabulan Limpahan Polsek Medan Kota

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan sudah menerima laporan pengaduan (LP) kasus pencabulan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Medan Kota. 


Ist

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Rafles melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021) malam. 


"Laporan pengaduan terkait pencabulan anak di bawah umur tersebut, sedang ditangani," kata Rafles didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting. 


Dijelaskan Rafles, penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak itu selalu ditangani oleh minimal tingkat Polres yang sudah memiliki Unit Parlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Laporan pengaduan dari korban pencabulan anak di bawah umur tersebut, sudah langsung ditangani secara profesional oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Jika ada perkembangan lainnya akan disampaikan lebih lanjut," pungkas Rafles. 


Seperti diberitakan di sejumlah media online menyebutkan orangtua korban dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya Melati (6) nama samaran, saat melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Kota, malah ditolak dengan alasan tidak ada saksi, pada Senin (14/10/2020). 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama