Lagi, Polres Asahan Tangkap Pengedar Narkoba

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkiba dari Desa Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.


Ist

"Dari tersangka TH (39), petugas kita menyita barang bukti sabu - sabu seberat 1,06 gram, 1 buah Hp Samsung lipat, sepeda motor Honda Sonic dan 1 buah potongan plastik kecil," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (13/10/2021).


Putu mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat mengedarkan shabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic di Desa Sijabut, Kecamatan Air Batu, Asahan.


"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang terlarang itu.diperoleh dari warga Tanjung Balai. Orang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas," kata Putu.


Menurutnya, tersangka TH dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Kategori : News

Editor     : AHD



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama