MEDAN, suarapembaharuan.com - Dalam tempo 24 jam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara.
Ist |
Dalam pengungkapan itu, tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta dikediamannya.
"Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).
Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.
"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban. Pelaku langsung membunuh korban dengan parang karena permintaan tidak dipenuhi
"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lain yang bertetanggaan dengan korban," ungkapnya.
Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam tempo 24 jam, petugas menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan." ungkapnya.
Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Reporter : Asmita Siregar
Sumber : Humas Poldasu
Editor : AHS
Posting Komentar