Polres Asahan Tangkap Komplotan Curas

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Polres Asahan berhasil meringkus 4 tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) dari sebuah lokasi di Kabupaten Asahan.


Ist

Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam hasil kejahatan. Petugas masih melakukan pengembangan memburu komplotan lainnya.


"Keempat tesangka masing -masing berinisial RS (30), BH (36), RASH (25) dan Alm (17). Seluruhnya warga Asahan," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (21/10/2021).


Putu Yudha mengatakan, penangkapan itu berdasarkan pengaduan CR warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan. Korban dirampok di tempat ngekosnya di Jalan Durian Asahan.


"Pelakunya berjumlah 9 orang, yang 4 di antaranya dapat ditangkap setelah korban membuat laporan pengaduan. Korban sempat diancam komplotan ini menggunakan senjata tajam," jelas Putu Yudha.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keemoat tersangka, dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," sebutnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama