MEDAN, suarapembaharuan.com - Polsek Percut Seituan berhasil menangkap pelaku pencurian sepedamotor berikut penadahnya dari lokasi terpisah di Percut Seituan.
Ist |
Tersangka pencurian sepedamotor adalah Fiftha Alfian (20) warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang Tembung dan penadahnys, Purnamasari Siregar (46) warga Jalan Pasar 12 Desa Gang Ayohu, Desa Bandar Khalipah.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti," Kapolsek Percut Seituan Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Donny P Simatupang, Sabtu malam.
Disebutkan, sepedamotor Beat BK 2865 AIX milik korban, Putri Dea Cu Pratama, terjadi saat korban bersama kawan kawannya datang ke Cafe Mine Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Selasa ( 20/7/2021) malam.
Tiba di cafe, korban memarkirkan sepeda motornya di real parkir yang berada di kawanan cafe tersebut. Namun saat kembali pulang, korban melihat sepedamotor sudah tidak ada di parkiran.
Atas pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan.
Personil Polsek Percut Seituan yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Dari TKP personil melihat rekaman CCTV saat pelaku beraksi melakukan pencurian.
Tim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Iptu Donny P Simatupang juga langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Saat diintrogasi tersangka mengaku melakukan pencurian bersama kawannya Ucok Bernard (DPO). Keemudian sepedamotor hasil curian dijual kepada penadah, Purnamasari Siregar sebesar Rp1,5 juta dan uangnya mereka bagi berdua.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara" kata Donny.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar