Ombudsman Sumut Pertanyakan Legalitas Dokter ASN Ternate Buka Praktek di Batubara

MEDAN, suarapembaharuan.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan legalitas dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate yang membuka praktek di Kabupaten Batubara.


Ist

Dokter dimaksud adalah Muhammad Rizal Sangaji, staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Ternate pada 26 April 2013 silam.


"Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, melalui keterangan tertulis, Jumat, (26/11/2021).


Dijelaskan Abyadi, jika hal itu benar, maka Ombudsman sangat menyangkan perihal tersebut.


"Kita ingin konfirmasi dulu. Mungkin secara formal maupun nonformal. Untuk itu, kita nanti akan memperdalam lewat koordinasi dengan bupati dan pihak terkait," jelas Abyadi.


Jika benar, kata Abyadi, hal itu merupakan penyimpangan prosedur. 


"Dia tugas di Ternate. Ditinggalkan dan bertugas di Batubara. Saya kira itu penyimpangan. Maka dari itu, kita minta Pemerintah Kabupaten Batubara menelusurinya. Kalo itu benar, harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara," pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, MM yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengaku akan menelusuri persoalan tersebut. 


"Kalo di rumah sakit umum, Dinas Kesehatan nama tersebut tidak ada. Tapi yang bersangkutan  praktek di salah satu  rumah sakit swasta di Batubara," kata Kepala Dinas Kesehatan Batubara.


Ketika ditanya soal izin berpraktek yang disebut-sebut dimohonkan oleh dr Muhammad Rizal Sangaji, Kadinkes mengatakan, sepanjang yang bersangkutan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (aktif) dapat dikeluarkan paling banyak 3 Surat Izin Praktek (SIP).


Ini untuk melaksanakan praktek di tiga tempat dalam satu kabupaten/kota yang sama atau berbeda, pada propinsi yang sama atau provinsi lain dengan rekomendasi dari organisasi profesi.


"Maka Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin prakteknya. Hal itu (pengajuan izin praktek) berdasarkan UU No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes 2052/2011 bukan pelanggaran karena tidak ada aturan yang melarang  meski dokter ASN tersebut bertugas dari provinsi lain," katanya.


Kemudian, ketika ditanya soal pengajuan pemindahan dari daerah lain, orang nomor satu di Dinas Kesahatan Kabupaten Batubara ini mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


Kepala BKD Kabupaten Batubara, M Daud yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa ia juga sudah pernah diwawancarai oleh wartawan perihal status dr Muhammad Rizal Sangaji di Kabupaten Batubara. 


"Saya sudah pernah diwawancarai wartawan soal ini. Tapi saya belum baca beritanya. Coba kirimkan," kata Daud lewat sambungan telepon.


Kemudian, setelah link pemberitaan di salah satu media online yang memuat pernyataan Kepala BKD Kabupaten Batubara tersebut dikirim, ia (M Daud) malah mengirim kembali link pemberitaan media online yang sama lewat pesan Aplikasi WhatsApp.


M Daud selaku Kepala BKD Kabupaten Batubara menyatakan dr Muhammad Rizal Sangaji tdk bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara (RSUD BB) tapi di RS Swasta Lasmi Kartika di Kabupaten Batubara.


Selain itu, Daud juga menyatakan bahwa surat perpindahan tugas dr Muhammad Rizal Sangaji belum selesai dan itu prosesnya sangat panjang.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama