Polda Jatim Grebek Wisma Penantian Terkait Bisnis Porstitusi

SURABAYA, suarapembaharuan.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang perempuan di Lumajang, berinisial NS alias Mami Ambar (41) bersama 29 wanita terkait bisnis porstitusi. 


Ist

"Mereka semua diamankan karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi/seksual terhadap anak di bawah umur lewat media sosial," kata Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eko Triyulianto SIK MH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (26/11/2021).


Hendra menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kaburnya salah satu PSK dari rumah Mami Ambar di Wisma Penantian, di kawasan Lumajang. TR kabur pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB dengan memanjat tembok wisma.


Tubuh TR mengalami luka karena melompat pagar belakang wisma. TR lantas memesan mobil travel dan memberitahu keberadaannya lewat aplikasi WA. Mobil Luxio yang dikendarai Ipay pun datang. Rencananya TR kabur ke Jakarta.


Namun di Surabaya, TR meminta diturunkan. Ia dibawa warga ke rumah RT terdekat. Dan oleh RT setempat, korban dibawa ke kantor polisi. 


"Atas dasar laporan korban, tim langsung melakukan penggerebekan ke wisma yang dimaksud. 1 orang muncikari inisial NS dan 29 PSK berhasil diamankan. 6 diantaranya masih di bawah umur ," jelas Hendra.


Dari hasil interogasi tersebut dan keterangan para saksi, NS telah mempekerjakan ke 29 wanita itu sebagai PSK.


Adapun modus operandi NS dengan menjanjikan kerja sebagai LC (lady's club) di Bali dengan upah Rp10 juta sampai Rp15 juta lewat aplikasi sosial media.


Namun ternyata, bukan dipekerjakan di Bali tapi dijadikan PSK di Wisma Penantian di Lumajang. Dengan tarif bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000, sekali 'berhubungan'.


"Saat ini terduga pelaku berinisial NS  sudah diamankan (dan) di Rutan Mapolda Jatim. Kasusnya dalam proses," ungkap Hendra.


Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang Rp5 juta lebih, buku tamu, kondom sudah terpakai, mobil, kondom masih dalam kemasan dan KK yang dilegalisir. 


Keenam gadis dibawah umur ditempatkan di Shelter RS Bhayakara Polda Jatim. Sementara ke 23 wanita lainnya diserahkan ke Dinas Sosial setempat untuk dibina. 


Pelaku NS diancam dengan UU tentang tindak pidana penjualan orang. UU itu menghukum 15 tahun penjara, minimal 3 tahun, dan denda Rp15 juta rupiah kepada para pelanggarnya. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama