UU Cipta Kerja Bertentangan UUD 1945, Aktivis 98: Pasal Pidana Simbol Kebangkitan Orba

JAKARTA, suarapembaharuan.com -  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Sahat Simatupang (Ist)

UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Kamis (25/11/2021).


"Bertentangan dengan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.


Dalam amar putusan juga disebutkan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk UU, yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.


Berikutnya, kata Anwar, MK memerintahkan kepada para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.


Putusan tersebut disambut positif aktivis 98. Menurut Sahat Simatupang, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, sedari awal pembahasan UU Cipta Kerja menuai banyak masalah.


"Antara lain kerena UU Cipta Kerja tersebut semangatnya memberi ruang yang sangat besar kepada investor namun menyulitkan buruh dan industri kecil. Wajar saja karena penyusun naskah UU tersebut kebanyakan dari kalangan pengusaha yang di koordinir Rosan Perkasa Roeslani," ujar Sahat Simatupang, Jumat (26/11/2021).


Seharusnya, UU Cipta Kerja yang menjadi prioritas DPR dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo membuka ruang dialog sebesarnya kepada organisasi buruh, mahasiswa, dan pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil sebelum membawa RUU dibahas DPR agar tak jadi masalah dikemudian hari.


"Sedari awal pembahasan RUU Cipta Kerja, kami menyampaikan beberapa pokok fikiran kepada Satgas Omnibus Law dan beberapa pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin yang berada di dalam Satgas Omnibus Law, namun satgas tak berterima." ujar Sahat.


Salah satu pokok fikiran aktivis 98, sambung Sahat, adalah  perdagangan pakaian bekas yang menjadi penghasilan rakyat kecil dan sudah berlangsung puluhan tahun. Namun di aturan di UU Cipta Kerja tidak memberi ruang pada perdagangan pakaian bekas sehingga UU Nomor 7 Tahun 2014 diperkuat lagi oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 bisa mempidanakan pedagang pakaian bekas.


"Padahal, barang - barang bekas selain pakaian, bebas dijual di Indonesia. Tapi karena pengusaha konveksi dan garmen Indonesia memanfaatkan pembahasan UU Cipta Kerja, maka jadilah UU tersebut mulai dipakai penegak hukum menjerat pedagang pakaian bekas atau ballpress seperti yang dialami tiga ibu pedagang pakaian bekas di Pasar Kodim Pekanbaru, Riau. Ketiganya ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020," ujar Sahat. 


Hal lain yang menjadi sorotan aktivis 98 saat pembahasan UU Cipta Kerja adalah kewenangan pemerintah pusat yang sangat dominan. Padahal, ujar Sahat, semangat Indonesia pasca rezim Orde Baru tumbang adalah desentralisasi, bukan sentralisasi. "Yang ingin kembali sentralisasi itu pengikut Orba," kata Sahat. 


Keadaan itu, ujar Sahat membuat aktivis 98 cemas karena cara - cara sentralisasi pemerintahan seperti masa Orba terlihat di UU Cipta Kerja. 


Indikasinya, kata Sahat, antara lain pemerintah pusat bisa mengambil alih tugas daerah di urusan perizinan satu pintu atau pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP seperti perubahan Pasal 350 Undang - Undang Pemerintahan Daerah di RUU Cipta Kerja. 


Selain perubahan Pasal 350 UU Pemda di UU Cipta Kerja, pelemahan wewenang daerah juga nampak di perubahan Pasal 63 Undang -Undang Lingkungan Hidup di dalam UU Cipta Kerja saat masih rancangan undang - undang.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama