Polda Sumut Tangkap Lima Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

MEDAN, suarapembaharuan.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menanhkap lima sindikat narkoba jaringan internasional. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 122,65 kg sabu - sabu.


Ist

Kelima sindikat narkoba yang ditangkap dari sejumlah lokasi terpisah di Sumut itu masing - masing, Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.


Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan kelima sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap hasil pengungkapan selama satu bulan mulai dari 24 September-26 Oktober 2021.


"Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang," katanya didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.


Panca menerangkan, modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba ini dalam menjalankan bisnis haramnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumut. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.


"Kelima tersangka bersama sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan," terangnya.


Pada kesempatan itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.


Kemudian, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel.


"Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel," pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama