Polres Asahan Tangkap Pengedar Narkoba Pulau Bandring

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Asahan berhasil meringkus seorang pemuda diduga pengedar sabu - sabu dari Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring.


Ist

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti sabu - sabu seberat 0,64 gram. Barang bukti itu sempat dibuang pelaku saat melihat petugas melakukan penyergapan.


"Tersangka berinisial SR (38) warga Kelurahan Bunut Barat Kec. Kisaran Barat, Asahan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Senin (09/11/2021).


Nasri Ginting mengatakan, penangkapan terhadap SR berdasarkan informasi dari maayarakat. Tersangka mengaku membeli barang haram itu dari PR. Orang bersangkutan kabur saat akan ditangkap.


"Untuk tersangka SR, kita jerat dengan Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun," sebut Nasri Ginting.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama