Sepuluh Komoditas Pertanian asal Sumut Diminati Manca Negara

BELAWAN, suarapembaharuan.com – Sepuluh komoditas pertanian unggulan asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan rutin  diekspor ke berbagai negara  sejak Januari hingga Oktober 2021.


Ist

Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi PM Yusmanto mengatakan, komoditas pertanian yang diekspor berupa minyak kelapa sawit sebanyak  832,14  ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 12,5 triliun, kopi biji sebanyak   53 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 3,1 triliun.


Pinang biji sebanyak 90,16 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 2 triliun, ampas sawit sebanyak  154,68 ribu ton dengan nilai ekonomis 315 miliar, RBD palm olein dengan volume 46,65 ribu ton dengan nilai ekonomis  Rp 742,8 miliar.


Kemudiam karet lempengan sebanyak  21,61 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp  522 miliar; kayu karet sebanyak 10,64 ribu m3 dengan nilai  ekonomis Rp 375,7 miliar; kayu oak putih sebanyak  15,63 ribu  m3 dengan nilai  ekonomis  Rp  400,7 miliar.


Selain itu, kelapa parut sebanyak  16,13 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 348  miliar; dan RBD palm stearin sebanyak 33,46 ribu ton dengan nilai ekonomis Rp 445,7 miliar.


Ist

"Kami mengapresiasi semua pihak yang turut mendukung ekspor komoditas pertanian unggulan Sumut ini sehingga bisa rutin dilakukan selama tahun 2021,” ungkap Andi melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/11/2021).


Menurutnya, 10 komoditas ini merupakan komoditas yang rutin diekspor dan juga lebih besar volumenya dibanding komoditas ekspor pertanian lainnya. Dan dengan mengekspor 10  komoditas pertanian tersebut secara rutin, otomatis akan meningkatkan ekspor komoditas pertanian asal Sumut.


Andi menjelaskan, untuk dapat mengekspor secara rutin, pihaknya selaku  koordinator upaya peningkatan ekspor pertanian di Sumut  mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian (Gratieks) yang digagas oleh Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo,red) dengan secara rutin memberikan bimbingan teknis  pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari, SPS Measure, sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor.


Penguatan Sistem

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menyebutkan bahwa keberhasilan Sumut mengekspor 10 komoditas pertanian secara rutin  merupakan pencapaian penting, karena negara tujuan ekspor tersebut membuat persyaratan yang ketat harus memenuhi persyaratan Import Health Standar (IHS).


Menurut Bambang, sejalan dengan tugas strategis yang diberikan Mentan SYL untuk mengawal Gratieks supaya ekspor komoditas pertanian meningkat, pihaknya akan melakukan penguatan kesisteman perkarantinaan.


Penguatan ini berupa pemeriksaan fasilitas baik sarana dan prasarana laboratorium serta kemampuan petugasnya untuk dapat memastikan kesehatan dan keamanan produk sesuai protokol ekspor negara mitra dagang.


“Inilah adalah tugas kami untuk mengawal juga memastikan agar kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan harus dipenuhi sehingga terjamin dinegara tujuan, “ tutup Bambang.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama