Temui Kajati Sumut, Relawan Jokowi Pertanyakan Pengusiran Wartawan dan Mafia Tanah

MEDAN, suarapembaharuan.com - Relawan Jokowi yang mengatasnamakan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (15/11/2021). Kedatangan itu terkait penyampaian sikap Bara JP atas insiden pengusiran wartawan saat meliput kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejati Sumut, Kamis (11/11/2021), pekan lalu.


Ketua DPD Bara JP memberikan penyampaian sikap untuk Kajati Sumut (Ist)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bara JP Sumut, Heryanson Munthe didampingi pengurus Bara JP Sumut kepada wartawan mengatakan, kedatangan Bara JP ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan AH Nasution untuk menyampaikan sikap organisasi yang dipimpinnya atas insiden yang menimpa wartawan dan juga menyampaikan beberapa informasi terkait kinerja Kejati Sumut.


“Kita sangat peduli akan tugas-tugas jurnalistik teman-teman media. Makanya kita tergerak sampaikan kekecewaan atas insiden lalu. Dalam pertemuan tadi, Bara JP diterima Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan. Bara JP protes mengapa wartawan diusir saat meliput kehadiran Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kenapa wartawan yang bekerja dilindungi Undang - Undang Pers diperlakukan seperti musuh,” kata Munthe.


Dalam pertemuan itu, sebut Heryanson Munthe, Asintel Kejati dan Kasi Penkum memberikan klarifikasi atas insiden itu. Keduanya membantah insiden itu atas perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu." Asintel mengatakan hanya kesalah pahaman antara petugas pengamanan dan wartawan yang saat itu hadir hendak meliput kunjungan kerja Jaksa Agung." ujar Heryanson. 


“Walaupun mereka sampaikan klarifikasi, Bara JP tetap tidak terima adanya insiden tersebut. Kami juga menyampaikan kepada Asintel dan Kasi Penkum agar ke depannya lebih humanis dalam pelayanan kepada jurnalis terlebih era keterbukaan informasi publik saat ini. Bara JP dengan tegas meminta Kejati Sumut untuk lebih membukakan diri memberi akses informasi terkait kinerja mereka,” tegasnya.


Selain memprotes pengusiran wartawan, Bara JP, ujar Heryanson Munthe juga menyoroti beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian publik seperti perkara lahan eks HGU PTPN II. Bara JP sebagai relawan Presiden Jokowi, sambung Munthe, akan mengawal pemerintahan menuntaskan pemberantasan korupsi dan menegakkan hukum yang adil. 


"Bara JP mendesak Kajati Sumut mengungkap dan memberantas mafia tanah yang berkedok developer serta menuntaskan dugaan korupsi lahan eks HGU PTPN II yang telah menjadi perumahan mewah di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang seluas 174 hektare yang pernah ditangani Pidsus Kejati Sumut tahun 2014 lalu sudah sampai dimana perkara ini ditangani. Sebab semasa Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut dijabat Mohammad Rum, perkara ini sudah disidik, tapi kenapa berhenti," tutur Munthe.


Sekretaris Bara JP Sumut Pangiar Amudhy Manurung mengatakan, dalam surat yang disampaikan Bara JP Sumut kepada Kajati Sumut, pengusiran wartawan saat kedatangan Jaksa Agung merupakan tindakan yang tidak menghormati wartawan sebagai pekerja profesional yang di lindungi Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999.


"Sebagai kontrol sosial, Relawan Bara JP Sumut sejalan dengan fugsi Pers yakni menjaga dan memastikan arah penegakan hukum terkhusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumut berjalan lurus," ujar Amudhy. 


Apalagi, sambung Amudhy, salah satu jurnalis yang diusir saat meliput kedatangan Jaksa Agung merupakan penasihat Bara JP .


"Sahat Simatupang jurnalis Tempo adalah penasihat Bara JP Sumut. Dia juga aktivis 98 yang kami kenal sebagai pendukung utama Presiden Jokowi," ujarnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama