Warga Medan Sudah Busa Lakukan Perpanjangan SIM Secara Online

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satuan Lalulintas (Sanlantas) Polrestabes Medan, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat perpanjangan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Ist

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, Jumat (26/11/2021).


Kasat Lantas mengatakan, bahwa perpanjangan pengurusan ataupun pembuatan SIM ini sudah ada aplikasinya dari Korlantas Mabes Polri.


"Namun untuk di Provinsi Sumut, hanya bisa di Polrestabes Medan saja," kata Sonny. 


Dijelaskan Sonny, permohonan pembuatan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online.


"SIM langsung diantar ke alamat pemohon tanpa harus datang ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan," jelas Sonny. 


Inovasi Korlantas Mabes Polri ini hanya bisa dilaksanakan di Sat Lantas Polrestabes Medan.


"Kami mengimbau pembuatan SIM A dan C dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo," pungkas Sonny. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama