Dituduh Lakukan Kriminalisasi, Tiga Oknum Penyidik Polda Sumut Dilaporkan ke Propam

MEDAN, suarapembaharuan.com - Tiga oknum polisi, penyidik bagian Harda Bangtah Polda Sumut, bakal menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan kriminalisasi.


Ist

Mereka akan diproses atas laporan istri mantan kades Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras bernama Sulaiman di Bid Propam Polda Sumut.


"Ketiga oknum yang kami laporkan itu adalah Kompol ET, Iptu I dan Aiptu GS. Mereka kami laporkan ke Propam Polda Sumut," ujar Sulaiman melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).


Sulaiman menuduh ketiga penyidik itu mengkriminalisasinya hingga ia ditetapkan tersangka, dan sempat ditahan selama 6 bulan atas kasus tanah di Kabupaten Batubara.


Sulaiman dituduh memalsukan surat keterangan tanah (SKT) yang dilaporkan JS. Tuduhan itu berdasarkan laporan seorang warga berinisial JS degan LP 337/III/2019/Sumut SPKT I yang mengklaim tanah milik ES yang dibeli dari rekannya dan sudah ditetapkan SHM.


Surat itu kemudian disebut tumpang tindih dengan tanah milik ES yang kemudian juga diklaim dimiliki TA dengan SKT palsu mengatasnamakan Sulaiman.


Akibatnya, ia pun terpaksa mendekam di penjara selama enam bulan setelah Pengadilan Negeri Asahan sempat membuat putusan Sulaiman bebas dari segala tuntutan. 


Namun demikian, ia harus menjalani hukumannya selama 6 bulan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung usai jaksa melakukan banding.


Sulaiman yang hadir dalam sidang kode etik sebagai saksi menyebut perkara itu baru ditangani Polda Sumut setelah dia dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri barulah ketiga polisi itu diperiksa dan disidang.


"Kita kemari terkait laporan kita di Mabes Polri karena hari ini persidangannya. Ada di situ rekayasa kasus yang melibatkan mafia tanah, pengadilan dan polisi, ditengarai terlibat seperti itu," kata Sulaiman.


Sulaiman mengharapkan ketiga oknum polisi itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. Apalagi mereka terkesan memaksakan kehendak dengan mempidanakan Sulaiman.


Ia pun merasa dirugikan secara materi, moril dan martabatnya.


"Melalui sidang ini semoga amanah Presiden, Kapolri ditegakkan demi keadilan masyarakat, khususnya bagi saya dan warga negara lainnya supaya ini tidak terulang lagi," katanya.


Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus itu masih dalam penyelidikan Propam Polda Sumut.


Ia menyebut hasil sidang dan kasus itu nantinya akan disampaikan ke publik.


"Jadi yang jelas segala hal terkait laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada anggota Polri tentu itu ada mekanisme internalnya dan akan ditindaklanjuti. Jadi biarkan teman-teman penyidik Propam bekerja nanti hasilnya bagaimana tentu akan kita sampaikan ke publik," kata Hadi. (Ril)


Kategori : News

Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama