Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara DPRD Deliserdang Sebagai Tersangka Korupsi

DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan status tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas terhadap mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, beinisial RTA.


Ist

"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang anggaran tahun 2018-2019. Oleh karenanya, kami menetapkan bersangkutan tersangka," ujar Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan, Minggu (12/12/2021).


Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani oleh pihaknya sejak 8 November 2021 lalu. Di mana dalam perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019  dengan anggaran Rp6.027.978.000. 


Kejaksaan menduga adanya permainan untuk pergantian oli perbulannya, sukucadang dan pemeliharaan lainnya.


"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milliyar tak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.


Hal tersebut dilakukan oleh IPH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang bekerjasama dengan JL merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil dilakukan perawatan.


Dengan demikian, lanjut Syahron penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPH dan JL. 


"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPH berperan mengajak JL untuk kongkalikong  pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif. Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kwitansi. Selanjutnya, kwitansi diberikan kepada RTA selaku bendaraha Sekwan pada waktu itu yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi," sambungannya.


Para tersangka sambung disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 


"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru perampok uang negara," tutupnya.


Kategori  : News

Reporter : Zulpan Balo

Editor      : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama