LKKP Keadilan Minta Kepala Daerah Jaga Wibawa Pemerintahan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan meminta para kepala daerah untuk tidak merendahkan diri dan senantiasa menjaga kewibawaan dalam menjalankan pemerintahan.


Ist

Penegasan  tersebut disampaikan Sekjen LKKP Keadilan, Achmad Riza Siregar menjawab sejumlah wartawan perihal dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate yang melanggar aturan namun tetap dipertahankan bahkan disebut-sebut dibackup oleh orang-orang tertentu dan  kepala daerah.


"Kepala daerah harus menjaga kewibawaannya. Jangan mau diintervensi oleh pihak manapun. Terlebih lagi melindungi orang-orang atau kelompok yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara," tegas Riza di Medan, Senin (6/12/2021).


Apalagi, lanjut dijelaskan Riza, dokter pelanggar aturan tersebut bukan saja merugikan negara, tetapi lebih dari itu, rakyat juga dirugikan.


"Begini, dalam kasus dokter ASN Kota Ternate yang berpraktek di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), secara tegas saya katakan telah melakukan kejahatan terhadap negara dan masyarakat. Bagaimana seorang dokter yang dibiayai oleh Kota Ternate, Maluku Utara namun berpraktek di rumah sakit swasta di luar kota dan provinsi berbeda. Ini namanya sudah kejahatan terhadap negara dan masyarakat, terlebih rakyat Kota Ternate," jelas Riza.


Bisa dibayangkan, lanjut Riza menuturkan, sumberdaya tenaga medis di Kota Ternate, Maluku Utara jauh lebih kecil dibanding Provinsi Sumut. Akan tetapi, yang bersangkutan tega meninggalkan kota yang menggaji dan sangat membutuhkannya. 


"Anda bisa bayangkan. Seorang dokter dibutuhkan di suatu daerah. Lalu digaji oleh pemerintah daerah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat. Akan tetapi,  yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya di situ dan malah berpraktek rumah sakit swasta di kota lain di luar provinsi tersebut di atas. Artinya, sang dokter ini makan gaji buta. Lalu, atas dasar itu, anda bisa menilai sendiri sikap dokter seperti ini," tutur Riza.


Ironisnya, sebut Riza, kepala daerah, baik Kabupaten Batubara, Sumut dan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara seolah-olah tutup mata dengan persoalan ini.


"Saya katakan tutup mata, berdasarkan informasi yang saya terima, dokter ini  sudah 7 tahun lebih mangkir dari tugasnya di Kota Ternate. Kok bisa selama itu ? Maka, patut diduga, kepala daerah baik di Batubara, Sumut maupun Kota Ternate, Maluku Utara takut atau lebih tepatnya tidak menjaga kewibawaannya karena mau diintervensi oleh sang dokter atau orang-orang di belakang dokter pelanggar aturan tersebut. Padahal, tenaga dan keahlian sang dokter itu sangat dibutuhkan oleh rakyat Kota Ternate," sebutnya.


Untuk itu, ungkap Riza, LKKP Keadailan secara tegas meminta kepada kepala-kepala daerah tersebut di atas untuk mengembalikan dokter itu ke tempat tugasnya sebagai ASN.


"Jika tidak, dokter-dokter pelanggar aturan   akan merasa besar kepala karena bisa semau hatinya karena telah berhasil mengintervensi kepala-kepala daerah," ungkap Riza.


Namun, kata Riza, jika para kepala-kepala daerah tersebut di atas tidak mampu atau tak lagi punya kewibawaan karena takut dengan orang-orang tertentu serta kelompok lainnya yang berada di belakang oknum dokter tersebut, maka LKKP Keadilan akan membawa persoalan ini kepada Presiden, Ombudsman dan lembaga negara berkompeten lainnya.


"Bahkan jika perlu, kita akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengapa ke KPK ? Karena ada kerugian keuangan negara di situ. Dalam hal ini anggaran Kota Ternate dan lain sebagainya," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut, Ramlan Sitompul meminta dokter penabrak aturan untuk segera bertaubat.


Penegasan tersebut disampaikan Ramlan Sitompul menjawab wartawan perihal adanya dokter ASN Kota Ternate yang tidak kembali ke daerahnya setelah usai tugas belajar.


Bahkan ironisnya, dokter Muhammad Rizal Sangadji, M.Ked (OG) Sp.OG selepas tugas belajar malah berpraktek di rumah sakit swasta Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.


"Dokter-dokter penabrak aturan tersebut untuk segera bertaubat. Atau buat negara sendiri," katanya lewat sambungan telepon, Senin, (29/11/2021).


Namun, kata Ramlan, dalam kasus ini, seharusnya pemerintah asal ASN tersebutlah yang harus lebih proaktif.


Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali yang dikonfirmasi sebelumnya meminta dokter ASN Kota Ternate itu kembali ke daerahnya.


"Karena tingkat kebutuhan kita di sini terhadap dokter juga sangat tinggi. Kita juga sangat kekurangan. Sehingga saya minta kepada pemerintah kota untuk dikembalikan dokter-dokter yang sudah selesai tugas belajar tetapi belum kembali, itu harus dikembalikan," tegas Sofyan Ali lewat sambungan telepon, Minggu, (28/11/2021).


Jika tidak juga kembali, lanjut dijelaskannya, Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan harus mengambil tindakan tegas, diputuskan atau dipindahkan.


"Kalau dia pegawai kontrak harus diputuskan kontraknya. Kalau dia pegawai negeri sipil harus dipanggil yang bersangkutan. Kalau tidak mau, harus diberikan sanksi tegas. Karena kita sangat butuh (dokter)," jelasnya.


Karena itu, kata Sofyan Ali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara  minta ketegasan dari Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan terhadap persoalan dokter tersebut.


"Makanya saya minta melalui dinas kesehatan tolong dilakukan penertiban. Kalau seperti ini kan, daerah yang dirugikan. Mereka digaji di sini, tetapi kemudian bertugas di tempat lain," kata Sofyan.


Ditanya status dr Muhammad Rizal Sangaji di Kabupaten Batubara, Sofyan menyebut yang bersangkutan berstatus pegawai titipan.


"Jadi sampai sekarang itu, saya cek, yang bersangkutan itu masih berstatus sabagai pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut," sebutnya.


Sedangkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut sebelumnya akan  mempertanyakan legalitas dokter ASN Ternate berpaktek di Kabupaten Batubara.


"Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar ketika ditemui di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (25/11/2021) lalu.


Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, MM yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon sebelumnya mengaku akan menelusuri persoalan tersebut. 


Namun menurutnya, dokter dimaksud tidak bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.


"Kalo di rumah sakit umum, Dinas Kesehatan nama tersebut tidak ada. Tapi yang bersangkutan  praktek di salah satu  rumah sakit swasta di Batubara," kata Kedinkes Batubara.


Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, M Daud yang dikonfirmasi secara terpisah sebelumnya mengatakan bahwa ia juga sudah pernah diwawancarai oleh wartawan perihal status dr Muhammad Rizal Sangadji di Kabupaten Batubara. 


"Saya sudah pernah diwawancarai wartawan soal ini. Tapi saya belum baca beritanya. Coba kirimkan," kata Daud lewat sambungan telepon.


Kemudian, setelah link pemberitaan di salah satu media online yang memuat pernyataan Kepala BKD Kabupaten Batubara tersebut dikirim, ia (M Daud) malah mengirim kembali link pemberitaan media online yang sama lewat pesan Aplikasi WhatsApp.


Dalam pemberitaan di media online tersebut, M Daud selaku Kepala BKD Kabupaten Batubara membenarkan dr Muhammad Rizal Sangadji bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Swasta Lasmi Kartika di Kabupaten Batubara.


Bahkan, masih pada pemberitaan itu, Kepala BKD juga menyebut, selain berpaktek di RSU Swasta Lasmi Kartika, dr Muhammad Rizal Sangadji juga merupakan dokter kontrak di RSUD Kabupaten Batubara.


Selain itu, pada pemberitaan tersebut, Daud juga menyatakan bahwa surat perpindahan tugas dr Muhammad Rizal Sangadji belum selesai dan itu prosesnya sangat panjang.


Informasi sebelumnya, dr Muhammad Rizal Sangadji, dokter ASN Kota Ternate yang berdasarkan surat keputusan Walikota Ternate pada 26 April 2013 silam dipercayakan sebagai staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.


Kemudian, selepas itu, sang dokter dipercaya untuk tugas belajar di Universitas Sumatera Utara (USU) dari  Kementerian Kesehatan.


Namun, usai tugas belajar tersebut, bukannya kembali ke Kota Ternate, sang dokter ini malah berparktek di rumah sakit swasta, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama