Aktivis 98 Nilai Laporan Ubedilah Badrun ke KPK Bermuatan Politis

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Aktivis Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 memberi respons terkait dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. 


Sahat Simatupang (tengah)

Menurut Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang, melaporkan seseorang ke KPK tidak salah karena KPK tempat yang tempat pengaduan masyarakat.


"Di KPK ada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang salah satu tugasnya menerima laporan pengaduan masyatakat terkait dugaan korupsi. Jadi saya fikir sesuatu hal yang biasa saja jika Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK." kata Sahat Simatupang, Rabu (12/01/2022).


Sahat menyayangkan jika laporan yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun yang juga mantan aktivis 98 Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta ditanggapi dengan ancaman melaporkan Ubedilah Badrun seperti yang disampaikan salah satu relawan Jokowi yang juga aktivis 98.


"Termasuk pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatakan jangan mudah sekali untuk memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu pasti negatif, anak pejabat tak boleh kaya, anak pejabat tak boleh berusaha. Saya nilai pernyataan Moeldoko out of context terhadap laporan Ubedilah." ujar jurnalis senior Tempo ini.


Meski mendukung laporan Ubedilah ke KPK, namun Sahat ragu laporan itu untuk kepentingan penegakan hukum. Memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sambung Sahat, adalah semangat gerakan 98. Sahat mengatakan, masih percaya rekanya sesama aktivis 98 terutama yang terlibat digaris depan gerakan reformasi 98 punya semangat anti KKN.


"Namun dalam konteks melaporkan kedua anak Presiden Jokowi ke KPK tentu harus dibuktikan secara hukum apalagi Gibran Rakabuming  saat ini sebagai Wali Kota Surakarta. Jangan sampai terjadi character assassination atau pembunuhan karakter kepada Gibran apalagi namanya santer sebagai kandidat terkuat Gubernur Jawa Tengah 2024." ujar Sahat.


Dia menduga motif laporan itu lebih kental bermuatan politis ketimbang hukum. Sahat menduga laporan terhadap Gibran Rakabuming di KPK terkait tarik - menarik penentuan jadwal pemelihan legislatif, pemilihan presiden dan pemelihan kepala daerah yang sedang dibahas Komisi II DPR, KPU dan pemerintah. 


Sahat menambahkan, penetapan jadwal Pileg dan Pilpres oleh DPR dan pemerintah tidak ada perbedaan, namun terkait jadwal Pilkada diwarnai kepentingan.


"Sepertinya di jadwal Pileg dan Pilpres sama - sama setuju Februri 2024. Tapi di  jadwal Pilkada saya rasa terjadi tarik menarik kepentingan antara Jokowi dengan DPR. Sebagian besar DPR ingin jadwal Pilkada November 2024, tapi saya menduga Jokowi ingin September 2024 atau sebelum masa jabatannya sebagai Presiden berakhir Oktober 2024. Dan saya yakin mayoritas anggota DPR dari partai koalisi pendukung pemerintah pada akhirnya setuju jadwal Pilkada September 2024 yang akan diputuskan secara resmi di DPR sebelum masa sidang III berakhir 20 Februari nanti." tutur Sahat.


Dalam konteks itulah, sambung Sahat,  Gibran Rakabuming berpeluang jadi Gubernur Jateng, sehingga ada upaya  melakukan character assassination menerima uang dari petinggi PT Sinar Mas sehingga Gibran dilaporkan ke KPK karena saat ini Gibran berstatus wali kota.


"Saya agak kurang yakin laporan Ubedilah Badrun bisa dibuktikan secara hukum. Laporan model seperti itu lebih kental muatan politiknya. Meski begitu, kami tetap menyemangati setiap upaya memberantas korupsi." ujar Sahat.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama