Gubernur Edy Ungkap Penjara di Rumah Bupati Langkat Tidak Berizin

MEDAN, suarapembaharuan.com - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan penjara untuk mengkerangkeng warga di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangingangin, sama sekali tidak berizin.


Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (ist)

"Untuk kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat sedang proses hukum," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Senin (31/1/2022).


Mantan Pangkostrad ini mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk memeriksa rumah Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.


"Kita menghentikan itu, harus ada izin. Saya kejar itu--legalitas. Dia (kerangkeng manusia) tidak ada legalitas. Saya baru bisa melangkah di situ," ungkap Edy Rahmayadi.


Edy Rahmayadi mengingatkan seluruh kepala daerah di Sumut untuk tidak melakukan hal sama yang dapat melanggar aturan maupun ketentuan yang berlaku.


"Saya juag meminta kepala daerah mengawasi aktivitas rehabilitasi swasta di masing-masing wilayahnya. Panti rehabilitasi dalam bentuk apa pun harus memenuhi prosedur," pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama