Kurang Paham Buat Kebijakan Darurat Bencana, Gubernur Edy Rahmayadi Tegur Bupati Madina

MEDAN, suarapembaharuan.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan teguran kepada Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution terkait kebijakan darurat bencana saat daerah yang dipimpinnya dilanda banjit pada akhir tahun 2021 kemarin.


Ist

Mantan Pangkostrad itu memberikan teguram dalsm acara seminar yang mengusung tema "Bencana dan Sumber Daya Manusia Masa Depan Anak Bangsa". Seminar itu dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, Selasa (18/1/2022).


“Sibuk orang Jakarta nelponi saya, termasuk pemerinth pusat. Ada darurat bencana, dan semuanya pada kebingungan. Ini karena kebijakan darurat bencana itu. Kalau dilihat dari cakupan saat bnjir, kebijakan itu belum perlu dibuat,” kata Edy Rahmayadi.


"Cakupan lokasi bencana, ada sering dipakai gambaran 2/3 dari wilayah bapak itu. Kalau itu semua berhenti, 2/3 berarti bapak tak sanggup, bikinkan darurat bencana. Nanti gubernur turun langsung. Tak usah bikin darurat pun saya turun. Tak mampu gubernur, nasional turun,” kata Edy.


Setelah cakupan wilayah, lanjut Edy, jumlah korban juga mempengaruhi suatu daerah menetapkan status darurat bencana. Dia mengatakan, jumlah korban akibat banjir yang terjadi di Madina belum memenuhi kategori darurat bencana.


“Jumlah korban juga begitu. Jumlah korban bapak hitung benar. Korbannya tiga, darurat bencana. Jangan begitu. Ini kejadian sedikit sungai meluap, darurat, stres semua orang,” kata Edy.


Edy mengungkapkan, kerusakan sarana dan prasarana juga menjadi tolok ukur ditetapkannya darurat bencana. Oleh sebab itu, Edy menegaskan, banjir Madina belum perlu dikategorikan sebagai darurat bencana.


“Gangguan terhadap kemampuan sumber daya alam maupun buatan, ini benar-benar total. Kayak Semeru itu, baru darurat bencana. Bapak baru air meluap, lima desa terendam, tak ada yang meninggal, anak-anak berenang disitu, bapak bikin darurat. Kalang kabut kita nanti,” pungkas Edy.


Pada acara itu, Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution tidak hadir. Dia diwakili Gozali Pulungan, Sekretaris Daerah Kabupaten Madina.


Sebelumnya, banjir bandang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal sejak Sabtu (18/12/2021). 


Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution menetapkan status daurat bencana banjir dan longsor Madina, mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2021.


Kadis Kominfo Madina Sahnan Pasaribu mengatakan, banjir dan longsor terjadi akibat hujan deras mengguyur kawasan Madina dua hari sebelumnya. Akibatnya, 16 kecamatan mengalami banjir dan longsor.


Dia menyebutkan, sebanyak 16 kecamatan terlanda, meliputi 74 desa, sebagian besarnya itu ada banjir, sebagiannya lagi ada longsoran, sehingga memutus akses kawasan pantai barat.


“Kita nggak bisa lalui karena genangan air yang tinggi di perbatasan Sumatera Barat, dengan kita di Kecamatan Ranto Baek. Dari sana kita nggak bisa masuk,” kata Sahnan.


Dalam bencana itu, kata Sahnan, ada 11 ribuan penduduk terdampak banjir. Ada yang telah dievakuasi ke posko pengungsian, ada juga yang telah mengungsi ke tempat -tempat sanak saudaranya yang tidak terkena banjir.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama