Melawan Petugas, Spesialis Curanmor di Kota Medan Terkapar Ditembak

MEDAN, suarapembaharuan.com - Reskrim Polsek Medan Area berhasil menciduk dua tersangka spesialis pencurian sepedamotor di Jalan AR Hakim, Medan Area, Senin (10//2022) malam.


Ist

Seorang dari kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan dan melarikan ketika hendak disergap. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philip A Purba, SH, MH.


Kedua tersangka adalah Wiranda Prabowo (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B, dan Endiano alias Kendo (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati Kel Pasar Merah Timur, Kec Medan Area. 


Petugas langsung memboyong tersangka yang ditembak ke Rumah Sakit Bahayangkara Medan untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya.


Personil Reskrim Posek Medan Area berhasil menyita barang buktj berupa alat pelaku untuk melakukan pencurian seperti, kunci T, kunci Pas 12-13, topi, jaket dan uang Rp10 ribu serta hndphone Redmi 9A, Senin (18/1/2021).


Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH mengatakan, pencurian sepeda motor milik korban Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan, ini terjadi Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.


Malam itu pelaku Wiranda Prabowo dan Endiano alias Kendo bersama Andi Tembong  (DPO) berkumpul di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan, Medan Area untuk berencana melakukan pencurian sepedamotor di Alam Hotel Medan Jalan  AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan.


Menjelang subuh, sekitar pukul 04:00wib, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurianya dengan berbagi tugas.


Pelaku Andi Tembong (DPO) terlebih dulu melakukan tugasnya dengan masuk ke Hotel Alam, sementara Kendo dan Witanda Prabowo mengamati jika ada orang yang melihat.


Dengan menggunakan kunci T, Andi Tembong berhasil membawa satu unit sepeda motor dari areal parkir hotel Alam dengan cara menyorong sepedamotor keluar dan memberikannya kepada Wiranda dan Kendo. 


Kemudian sepedamotor itu mereka jual kepada Iwan (DPO) dan uangnya mereka bagi-bagi untuk foya - foya.


Senin  (10'1/2022)  sekira Pkl. 20.00 Wib, personil Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian di Hotel Alam sedang bermain Warnet Pitaomaz di Jala AR Hakim. 


Selanjutnya petugas dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip A Purba dan Panit 2 Iptu Surya Prayitna dengan anggota Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke TKP dan melihat Pelaku yg sedang asyik bermain warnet. 


Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.


Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan melumpuh kedua kakinya. Petugas langsung mengamankan pelaku dan petugas langsung memboyong dan mengembangkan kasus pelaku. Saat pengembangan, pelaku mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian bersama Andi Tembong (DPO).


"Kedua pelaku diancam dengan Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun" kata Philip.


Kategori : News

Editor     : PAS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama