Polsek Medan Barat Tangkap Maling Laptop Karyawan Lion Parcel

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polsek Medan Barat menangkap seorang pelaku pencurian laptop milik karyawan Lion Parcel  di Jalan empat Medan. Pelaku Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan 2 Lorong 3, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. 


Ist

"Sedangkan tersangka yang masih DPO bernama Sugeng (36), " ucap Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, Selasa (18/1/2022).  


Kata Kompol Ruzi, kronologis kejadian dari korban Dini Hafizha Ramadhan (24) warga  Jalan Karya Setuju, Gang Bidan Medan, bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021. Saat itu pelapor masuk bekerja sebagai administrasi di kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran Medan.


Sekira pukul 15.00 WIB, yang mana pelapor membuka laptop untuk pekerjaan pelapor tersebut kemudian sekira pukul 15.30 WIB, yang mana pelapor merasa tidak enak badan atau pusing lalu pelapor pindah ke meja sebelahnya untuk tiduran sambil bermain ponsel.


Sekitar16.00 WIB, korban terbangun lalu pelapor keluar kantor dikarenakan ada kejadian depan kantor. Setelah itu pelapor sadar jika laptop milik pelapor sudah hilang.


Singkat cerita pelapor menjumpai operator CCTV bernama Dior, lalu operator membuka rekaman CCTV tersebut dan ada melihat dua orang pelaku mengambil laptop milik korban. 


Selanjutnya dilakukan penangkapan atas laporan korban, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Empat Medan. Petugas langsung turun ke lokasi.


Petugas melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, lalu polisi melakukan penangkapan. Saat diinterogasi tersangka menyebutkan keberadaan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam. 


Kemudian tersangka menerangkan bahwa barang bukti 1 unit laptop itu telah dijual kepada Sugeng (DPO) seharga Rp. 800.000. 


Selanjutnya, petugas Unit Reskrim menuju  rumah Sugeng (DPO) namun pada saat penggeledahan di rumah Sugeng ditemukan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam. Namun Sugeng (DPO) sudah tidak berada di tempat, selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti .


ke Polsek Medan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Pasal 362 KUHPidana,  ancaman hukuman 5 tahun penjara, " tandas Kompol Ruzi. 


Kategori : News

Editor     : RCS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama