Mendagri Tunjuk Syah Afandin sebagai Pelaksanana Bupati Langkat

LANGKAT, suarapembaharuan.com - Mendagri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin sebagai Plt Bupati Langkat, menggantikan Terbit Rencana Parangin-angin yang terjaring OTT KPK.


Syah Afandin (ist)

Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin mengatakan, Surat penunjukan Plt Bupati H. Syah Afandin dikelur Jumat 21 Januari 2022, sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.


Penugasan ini, sambung Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. 


"Penunjukan ini sesuai undang-undang. ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah berjalan lancar," kata Sekda Indra Salahuddin, Minggu (23/1/2022).


Selanjutnya H. Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan. "Posisi Wakil Bupati Langkat saat ini kosong, karena sudah diangkat sebagai Plt Bupati," jelas Sekda. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama