Wagub Musa Rajekshah Perjuangkan Dana Bagi Hasil Sawit Asal Sumut

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.


Ist

Wagub Musa Rajekshah mengemukakan hal itu setelah menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, baru - baru ini. Usulan ini, disampaikan Ijeck sapaan akrab Musa Rajekshah agar Sumut dapat memeroleh Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat. 


"Dalam pertemuan itu, saya sampaikan terkait perkembangan industri kelapa sawit yang masih menjadi penopang utama perekonomian Sumut sembari memohon usulan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004," ujar Ijeck melalui keterangan tertulisnya, Minggu (09/01/2022).

 

Dijelaskan Ijeck, pihaknya saat menemui Menteri Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiaan Republik Indonesia Jalan Lapangan Benteng Timur Jakarta Pusat, Kamis (06/01/2022) lalu.


Ijeck menjelaskan, bahwa selama ini pemerintah daerah dalam sektor sawit mendapatkan tekanan, baik itu dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi. Contohnya kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya, dan tentu butuh biaya dalam penanggulangannya.

 

"Jika usulan revisi ini diterima maka akan berdampak bagi penerimaan daerah dan tentunya akan menunjang pembangunan infrastruktur dan berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan," katanya.

 

Untuk itu, kata Ijeck, pihaknya memohon dan berharap agar usulan revisi undang-undang tersebut bisa diterima pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga. "Semoga berhasil dalam perjuangan perubahan undang-undang ini," katanya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama