Operasi Antik Toba 2022, Polres Labuhanbatu Ungkap 86 Kasus, 103 Tersangka

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Selama menjalankan Operasi Antik Toba 2022, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 86 kasus (LP) dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 pria dan 3 wanita.


Ist

Dalam operasi tersebut, Polres Labuhanbatu bersama jajarannya menyita barang bukti narkotika golongan I sabu sebanyak 410 gram, 97 gram dan ganja 527,90 gram


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK mengemukakan hal itu saat memimpin konfrensi pers hasil operasi antik Toba 2022, yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/2/2022).


Pelaksanaan operasi kewilayahan antik Toba 2022, berakhir selama 21 hari yang dimulai 2 Februari hingga 23 Februari 2022.


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif SIK MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kasi Propam Ipda DR Iskandar Sipayung.


"Polres Labuhanbatu terbanyak ungkap kasus dari 28 Polres jajaran, berhasil mengungkap 86 kasus (LP) dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 pria dan 3 wanita dengan barang bukti narkotika golongan I sabu sebanyak 410 gram, 97 gram dan ganja 527,90 gram," kata Kapolres Labuhanbatu.  


Dimana, sambung Kapolres, status dari tersangka terdiri dari pengedar/kurir 87 orang dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Sebanyak 16 orang melanggar Pasal 112 subsidair Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 10 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 korban penyalahgunaan narkotika bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Medan," ujar Kapolres. 


Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N (Nurita) alias Ita sejumlah Rp200.851.000.


Dimana diawal penyidikan barang bukti uang tunai adalah Rp324.200.000. Jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000.


Hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 Undang-undang RI No.8 Tahun 2010 yang diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita dan hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut.


Dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kepala Kejari Labusel.


"Polres Labuhanbatu dan jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat," pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Dedi)


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama