Penjual Set Top Box Tayangan Bajakan Sepakbola Divonis Bersalah

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 penjual set top box (STB) yang menayangkan bajakan sepakbola Mola Content & Channels. Para pelanggar tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Tangerang, dan Medan dengan inisial HG, YAN, RS, dan RH.


Foto : ilustrasi penjual set top box (STB) bajakan sepakbola divonis bersalah dan dihukum penjara.

Mereka terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan Mola Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka telah dijatuhi hukuman beragam antara 2 hingga 3 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.


Pihak Mola selaku pemegang hak cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB yang dijual melalui online shop tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.


“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).


Hal ini, lanjut dia, juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.


Bahwa atas seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis dari Mola.


Jadi segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangannya di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari Mola di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dikatakan aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia.


"Seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan Mola Content and Channels," tutup Uba Rialin.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama