Polda Sumut Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Madina

MADINA, suarapembaharuan.com - Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Mandailing Natal (Madina) kembali memusnahkan dua hektar ladang ganja di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.


Ist

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/2/2022) malam menjelaskan, penemuan ladang ganjar berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S dengan barang bukti satu karung ganja.


"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," jelasnya.


Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).


"Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," sebutnya.


Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan, hari Jumat (17/2/2022) sekira Pukul 06.00 WIB kemarin, dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina.


"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama