Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Langkat, Polda Sumut Bakal Tetapkan Tersangka

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), memasuki babak baru. Polda Sumut menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.


Kombes Pol Hadi Wahyudi (ist).

“Dengan naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan maka akan berpotensi pada penetapan tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (02/03/2022).


Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.


“Hasil gelar perkara penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi  (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an.  Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” kata Kombes Hadi.


Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan beberapa waktu lalu telah melakukan pembongkaran kedua makam korban atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul serta melakukan olah TKP.


Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.


“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” tuturnya.


Sementara pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022, lanjut Hadi Wahyudi, dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022.


“Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” tegas mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.


Sebelumnya, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.


“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” pungkas Kabid Humas Poldasu.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama