Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).


Kombes Pol Hadi Wahyudi (Ist)

“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.


Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada 7 orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.


Para manusia yang sempat menghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.(ist).


“Mereka dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 thn 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah  1/3 ancaman pokok,” jelasnya.


Kemudian, sambung Hadi, tersangka dalam kasus penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Mereka dikenakan Pasal 2 UURI no 21 thn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


“Sementara tersangka inisial TS sendiri dikenakan dalam 2 kasus tersebut,” imbuhnya.


Dalam kasus ini, tambah mantan Kapolres Biak Polda Papua itu, Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya.


“Sekalipun Penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudahh ada namun penyidik masih terus melakukan pengembangan,” katanya meminta dukungan dari masyarakat agar kasus ini dapat segera terungkap dan tuntas.


Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, untuk mengungkap kasus kerengkeng manusia itu, penyidik Poldasu sudah memeriksa 75 orang saksi.


Para saksi yang diperiksa antara lain Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Ketua DPRD Langkat dan anak kandung TRP bernama Dewa serta sejumlah keluarganya. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama