Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik di Tomohon Masuk Zona Kuning

TOMOHON, suarapembaharuan.com -Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menilai standar pelayanan publik, berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik atas produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tomohon, masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.


Ist

Penilaian itu karena dari 70 produk layanan administrasi di Pemerintahan Kota Tomohon, berdasarkan penikaian Ombudsman, hasilnya diperoleh nilai 57.74. Artinya, bentuk pelayanan dengan kategori predikat kepatuhan sedang.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meilany F. Limpar, SH,MH mengemukakan hal itu saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tomohon Caroll J.A.Senduk SH. Meilany F. Limpar datang menemui Wali Kota Tomohon, Selasa 22 Maret 2022 kemarin.


Secara garis besar pihak Ombudsman RI menyarankan agar Pemerintah Kota Tomohon melakukan pembinaan terhadap pemimpin unit pelayanan publik yang memperoleh predikat  kepatuhan sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.


Begitupun memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, juga melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI, guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-undang tentang pelayanan publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.


Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Tresje Mamuaja, tim Ombudsman RI Sulawesi Utara Virgina Bawoleh, Lucky Rorong dan Yusuf Arimatea.


Kategori  : News

Reporter : Yongky Sumual

Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama