Korban Pengeroyokan Resedivis Kambuhan Minta Keadilan Polisi

MEDAN, suarapembaharuan.com - Ruri Novita Irawan alias Ovi (25), korban pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga, mengaku terkejut mendengar salah satu pelaku, mengaku menjadi korban penganiayaan, dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, Kamis (7/4/2022) malam.


Ist

Ruri Novita menyebutkan, satu keluarga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, terdiri dari (ayah) Pilu, (anak) Padil dan (menantu) Indra. Ruri terkejut karena.dalam laporan pengaduan itu, Padil malah mengaku menjadi korban pemukulan hingga babak belur dan diopname.


"Laporan pengaduan itu rekayasa" kata Ovi yang didampingi ibu kandungnya Riri (50) bersama  dua orang rekannnya Akbar Maulana (20) dan  Fatir (13). Kedua rekan Ovi ini merupakan saksi yang melihat langsung peristiwa pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga residivis itu terhadap Ovi.



Menurut Ovi, laporan pengaduan Padil ke Polrestabes Medan penuh rekayasa, agar dia tidak ditangkap, karena dia merupakan  salah satu pelaku yang  ikut memengangi kedua tangan korban bersama iparnya, Indra agar pelaku Pilu, leluasa memukulinya di depan toko GMT Jalan Sutrisno. Selain itu, bekas penganiayaan juga tidak ada di wajah Fadil.


"Pada Selasa (5/4/2022) itu, aku jumpa dia di Polsek Medan Area, dan setiap hari juga dia kulihat bekerja di toko GMT, jadi tidak benar dia dianiaya apalagi sampai opname," beber Ovi.


Sementara Riri (50), ibu kandung Ovi meminta pada pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku penganiayaan anaknya.


"Karena dengan adanya laporan pengaduan pelaku Padil ke Polrestabes Medan, seakan-akan dia menjadi korban dan anak saya menjadi pelaku" ucap Riri seraya meminta kepada pihak Polrestabes Medan untuk jeli melihat kasus ini.


"Jangan yang salah dibenarkan dan yang benar malah disalahkan. Kenapa dia melapor, seharusnya kami yang melapor. Maksud dia itu apa," tanya Riri. 


Sementara itu, dua orang saksi, Akbar Maulana (20) dan Fatir (13), mengaku melihat langsung keberingasan satu keluarga residivis yang menganiaya korban.


Kedua saksi itu merasa heran dengan pihak Polsek Medan Area yang belum mengambil keterangan salah satu saksi.  


"Seharusnya tadi siang diambil keterangan saksi satu orang lagi, tapi engak tau kenapa tidak jadi," keluh korban.


Kedua saksi itu ikut bersama korban ke Toko GMT Jalan Sutrino, untuk membeli kartu card, membeberkan penganiayaan yang dilakukan Pilu, residivis yang berulang kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus kejahatan seperti, perampokan, pembobolan rumah dan pencurian serta penganiayaan.


Kesaksian Akbar Maula, bahwa dia bersama Fatir dan korban datang ke Toko GMT untuk membeli kartu cardnya. Setiba di sana dia dan Fatir masuk ke toko, sementara korban menunggu di atas sepedamotor.


"Aku melihat pas anaknya (Padil) dan menantunya (Indra) memegangi tangan Ovi, dan dia memukuli Ovi," beber Akbar.


Hal yang sama juga dikatakan Fatir yang melihat langsung keberingasan ketiga pelaku menghajar korban. 


"SAya melihat pelaku mengeluarkan kendaraan dan menyikut sambil memaki Ovi dengan perkataan kotor. Kemudian Ovi menjawab selowlah bang. Terus dia memukul Ovi hingga terjatuh, dan tangan kanan Ovi dipegangi anaknya dan menantunya. Pilu puas menghajari Ovi," beber Fatir mengenang peristiwa penganiayaan itu. (Ril)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama