Pemuda Gondrong Pengancam Patahkan Leher Bobby Nasution Akhirnya Ditangkap

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pria berambut gondrong yang mengancam patahkan leher Bobby Nasution dan melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap petugas EParking, dibekuk petugas Reskrim Polsek Medan Kota.


Ist

Pria yang diketahui bernama Rizkan Putra (27) ditangkap di Kab Langkat saat mengenderai mobil Xenia BL.1242 AK, setelah dibuntuti dari Takengon, Kab Aceh Tengah, Senin (25/4) pukul 03.00 WIB.


Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan yang dikonfirmasi Senin (25/4) membenarkan penangkapan tersangka Rizkan Putra di Kab Langkat.


“Tersangka yang mengancam dan melukai petugas E Parking di Jl.Rahmadsyah,Kel Masjid, Kec Medan Kota pada Sabtu (23/4) sudah kita amankan di Kab Langkat,” kata Kompol.M.Rikki Ramadhan, Senin (25/4).


Dia menjelaskan, pada  Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 15.25 wib, petugas E Parking, Anugerah Ichsan Sibrani (27) warga Jalan. Alfalah-I, no 31 C,  Kampung Gunung, Cengkareng, Kota Jakarta Barat hendak menagih parkir kepada pria tersebut di Jl.Rahmadsyah, Kel Masjid, Kec Medan Kota.


Namun pria bernama Rizkan Putra tidak bersedia membayar, lalu korban menjelaskan kalau parkir dilokasi itu dengan menggunakan E Parking atau ETol tapi pria itu justru mengancam.


Dalam video yang beredar, petugas parkir berusaha menjelaskan kalau sistim E Parking adalah atas perintah pak Bobby Nasution, Wali Kota Medan.


Akan tetapi, pria berkaca mata yang mengenderai mobil Xenia nomor plat BL.1242 AK dengan arogan berucap,” Saya tidak peduli, panggil kesini Bobby  mu itu biar kupatahkan lehernya, kau juga kupatahkan nanti lehermu itu," ancamnya.


Kemudian orang bersangkutan dengan seorang temannya langsung tancap gas yang mana pada saat itu tangan petugas E-Parking tersebut berada pintu sebelah kiri mobil sehingga menyebabkan tangan dari petugas E-Parking mengalami luka gores.


Kasus itupun dilaporkan ke Polsek Medan Kota.


Menerima laporan korban, Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan merintahkan Kanit Reskrim Iptu AE Rambe melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengetahui kalau mobil Xenia BL.1242 AK ada di kawasan Takengon, Kab Aceh Tengah.


Petugas turun kelokasi dan membuntuti mobil dimaksud. Lalu, begitu keluar dan melintas di Kab Langkat, mobil diamankan bersama tersangka Rizkan Putra.


Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Medan Kota untuk diambil keterangan lebih lanjut.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama