Predator Seks Herry Wirawan Divonis Mati

BANDUNG, suarapembaharuan.com - Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman penjara seumur hidup terhadap predator seks, Herry Wirawan.


Ist

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati. Orang bersangkutan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.


“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” ucap Hakim PT Bandung sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).


Keputusan Pengadilan Tinggi dengan ketua majelis hakim, Herri Swantoro, dianggap sudah beekeasilan. Selain itu, biaya restitusi dikenakan sebesar Rp 300 juta.


Disebutkan, setiap korban dari 13 orang yang menjadi korban predator seks tersebut, masing - masing menerima restitusi dengan nilai nominal yang beragam.


Hakim menilai, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. 


"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” kata hakim.


Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Herry. Namun hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. 


Adapun dasar hakim menjatuhkan hukuman itu dengan pertimbangan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.


Pasal yang diterapkan itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


Hukuman pengadilan membuat jaksa mengajukan banding. Alasannya, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. 


Proses banding yang diajukan jaksa membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama