Peliknya Reformasi Birokrasi Indonesia

Gaung reformasi birokrasi di Indonesia mulai sayup terdengar di penghujung era Orde Baru. Pemerintah waktu itu mulai menyadari perlunya memiliki birokrasi yang dapat menjawab kepentingan publik secara memadai, namun belum sempat menjalankannya Pemerintahan Orde Baru telah tumbang di tahun 1998. 


Alexander B. Koroh

Di era reformasi desakan untuk melakukan reformasi birokrasi menguat demi menciptakan birokrasi yang mumpuni untuk kebutuhan transisi dan penguatan demokrasi Indonesia. 


Linz dan Stepan (1998) dalam tulisan mereka “Toward Consolidated Democracy” menekankan bahwa tanpa a usabel bureaucracy sebagai salah satu syarat dalam penguatan/pemantapan demokrasi, penguatan demokrasi bisa gagal. 


Lebih buruk lagi akan muncul arus balik yang menghantam sistem politik demokrasi sehingga dapat menyebabkan tak pernah rampungnya transisi demokrasi di negara demokrasi baru termasuk Indonesia.  Ketidakrampungan dimaksud adalah berbahaya karena dapat berujung pada kembalinya negara demokrasi ke system politik atoriter. 


Terlambat

Ketika bangsa Indonesia masuk dalam system demokrasi, seyogianya reformasi birokrasi segera dilakukan. Di era pemerintahan Abdurahaman Wahid telah dilakukan sedikit upaya mereformasi birokrasi Indonesia yakni dengan menghilangkan layer eselon V pada kementrian dan pemerintah provinsi dan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil secara signifikan. 


Akan tetapi hal ini tidak memadai, sebab birokrasi Indonesia masih saja berada dalam model Weberian Bureaucratic Model (WBM) yang mana masih terdapat banyak layer pada jabatan struktural dari eselon 1 (a,b), eselon 2 (a,b),  eselon 3 (a,b) dan eselon 4 (a,b). 


Dalam perkembangan selanjutnya di era Presiden Susilo Bambang Yodoyono (SBY), upaya melakukan reformasi birokrasi hanya berakhir pada lahirnya Peta Jalan Reformasi Birokrasi Indonesia, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan melakukan Peta Jalan Reformasi Birokrasi di daerah masing-masing. 


Peta Jalan Reformasi Birokrasi ini mencakup 8 area perubahan yakni penataan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sumber daya manusia, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayaan publik. 


Dalam pelaksanaannya reformasi pada 8 area perubahan ini tidak memberi dampak signifikan pada jumlah dan kualitas layanan publik. Birokrasi masih saja tetap gemuk, lambat pada semua level pemerintahan karena masih berada pada model WBM.


Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dewasa ini hasrat untuk melakukan reformasi birokrasi sangat kuat. Delayering yakni pemangkasan pada lapisan/struktur birokrasi dilakukan dengan jelas dimulai pada level kementrian pada  tahun 2019 dan pada 31 Desember 2021 pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. 


Waktu mereformnya dilakukan sama dengan yang dilakukan ole Selandia Baru, yakni mereform birokrasi kementriannya terlebih dahulu lalu disusul oleh pemerintah daerah. Selandia Baru dapat menjadi contoh, karena negara ini adalah yang terbaik dalam melakukan reformasi birokrasi (Osbone dan Gaebler, 1992).


Belum tepat

Belum optimalnya reformasi birokrasi pada masa lalu adalah juga disebabkan oleh kegamangan pemerintah untuk meninggalkan WBM dan masuk pada paradigma yang lebih efektif dalam menjawab kebutuhan dan permasalahan publik. 


Tampak jelas bahwa memperbaiki elemen-elemen birokrasi tanpa masuk pada paradigama yang baru tidak akan memberikan dampak pada reformasi birokrasi itu sendiri. Karenanya yang dilakukan birokrasi dalam menjawab kebutuhan publik tetap saja too late and too little. 


Oleh karena itu negara-negara maju yang telah lama dan matang dalam menerapkan birokrasi WBM, di tahun 1980-an mulai meninggalkan model ini. Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru dan Australia adalah contohnya. Sejak itu, negara-negara ini masuk dalam paradigma New Public Management (NPM) dan atau Reinventing Government (RIGO).


Masuknya birokrasi negara-negara tadi ke paradigma NPM dengan meninggalkan model WBM yang telah diterapkan sejak tahun 1920, ditandai dengan melakukan delayering dan desentralisasi. 


Hasilnya luar biasa, dengan organisasi sektor publik yang lebih flat aliran kebijakan publik (program/kegiatan) lebih efisien dan efektif dalam menjawab kebutuhan individu dan masyarakat. 


Pencapain outputs yang bagus dan memuaskan masyarakat terjadi karena adanya desentralisasi pada street level bureaucrats/front line workers. Kewenangan dan diskresi diberikan pada birokrat ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan costumers dan atau citizens yang dilayani. 


Dengan kewenangan ini birokrat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat langsung mengambil keputusan dalam menjawab/memecahkan masalah warga yang dilayani tanpa minta petunjuk dari atasannya.


Dengan demikian masalah yang sedang dihadapi individu/masyarakat dapat terpecahkan saat itu juga. Hal ini didasarkan pada gagasan besar “Get the decision to where the rubber meets the road.” 


Akan tetapi dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan  dalam melayani warga negara, maka disediakan hotline (jalur khusus) di mana warga dapat segera menyampaikan ke head of agency bila terdapat penyalahguanaan wewenang dalam melayani warga. 


Dengan demikian oknum the street level bureaucrats dapat ditindak secepatnya, demi menegakkan marwah kepelayananan publik yang berkualitas (Dwiyanto, 2015). Pada titik inilah kehadiran birokrasi pemerintah tidak menjadi too late and too little. 


Dengan kata lain kehadiran pemerintah menjadi bermakna karena dapat segera menjawab setiap permasalahan publik. Model flat pada NPM ini terus dipertahankan di saat birokrasi pemerintah di negara-negara maju masuk pada paradigma governance baik good governance maupun open governance.


Bila ditelisik lebih dalam, dalam reformasi birokrasi yang telah dan sedang dilakukan di Indonesia tampak ada penekanan yang kurang tepat. Dalam hal ini, reformasi birokrasi pada level kementrian maupun pada level pemerintahan tidak memberikan perhatian pada street level bureaucrats. 


Apa yang terjadi hanyalah sekedar mengganti baju dari posisi pejabat struktural Administrator dan Pengawas ke jabatan fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda (sebagian besar ada pada fungsi analis kebijakan). Hal ini tidak menjawab permasalahan kepelayanan publik di Indonesia saat ini yang jumlah dan kualitas layanannya masih buruk. 


 Hal “mengganti baju dari struktural ke fungsional” adalah tidak produktif karena justru memperburuk daya eksekusi birokrasi terhadap kebijakan publik yang ada (program/kegiatan). Padahal tujuan dari reformasi birokrasi salah satunya adalah memperkuat daya eksekusi birokrasi Indonesia. 


Ditransfernya posisi jabatan struktural ke jabatan fungsional memperlemah kemampuan eksekusi karena mereka kini telah menjadi “pemikir/analis” lalu siapa yang akan mengeksekusi kebijakan publik dengan lebih baik dan berkualitas? Tampaknya belum ada. Seiring dengan itu, pejabat fungsional yang disetarakan ini sebagian besar belum memiliki kompetensi dalam menganalisa berbagai kebijakan publik. 


Oleh karena itu, adalah penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi RB yang telah dilakukan dan segera memperbaikinya. Jika tidak, maka delayering yang telah dilakukan tidak akan bermanfaat sama sekali. 


Akibatnya harapan pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk memiliki the world class civil servant dan atau a usable bureaucracy hanyalah angan belaka. Selain itu masyarakat akan terus mengeluh karena kehadiran birokrasi belum mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan publik dengan  tepat.


Penulis  : Alexander B. Koroh


Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, pada Setda Provinsi NTT.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama