MEDAN, suarapembaharuan.com - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi, mengatakan bahwa tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh kita semua, seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.
![]() |
Ist |
Demikian ditegaskan Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat melaksanakan anev dan arahan kepada personel Sat Tahti dan jaga tahanan Polri di Mapolrestabes Medan, Jumat (17/6/2022).
Dalam anev tersebut ada 19 arahan penegasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, yakni :
- Tanggung jawab Sat Tahti dan personel jaga tahanan sangat besar.
- Tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh kita semua seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatan para tahanan.
- Ruangan tahanan wajib bersih, rapi, penerangan bagus, tidak bau dan terpantau oleh CCTV.
- Agar setiap pergantian jaga tahanan melakukan pengecekan tahanan (jumlah dan kondisi), berkoordinasi dengan Urkes apabila ada tahanan sakit, lapor setiap kondisi pada kesehatan pertama pada pimpinan.
- Dalam RTP tidak ada barang-barang yang berbahaya/barang yang dilarang seperti handphone, benda tajam, tali, ikat pinggang, barang yang dapat diubah bentuk menjadi berbahaya dan lainnya.
- Lakukan sidak pembersihan RTP terhadap barang yang berbahaya/dilarang secara rutin dan isedentil. Ketujuh, pada saat keluarga tahanan jenguk dan memberikan barang, agar dicek terlebih dahulu.
- Di lingkungan RTP tidak ada kekerasan/budaya tidak baik, pungli dan lakukan pengawasan secara ketat setiap 1 jam dan disesuaikan dengan kondisi RTP.
- lakukan tugas jaga sesuai SOP dan tidak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum. Sepuluh, agar membuat SOP jaga tahanan dan ditempel pada Ruang jaga RTP.
- Lakukan tindakn tegas, cepat, tepat dan benar apabila di RTP terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas maupun tahanan.
- Dilarang minta uang/barang kepada tahanan/keluarga tahanan yang jenguk dan melakukan intimidasi/ancaman.
- Cek selalu perlengkapan jaga tahanan dan pastikan berfungsi dengan baik, seperti buku register, kotak obat, tongkat T, borgol, lampu/senter.
- Tentukan jam besuk tahanan dan pastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
- Pisahkan tahanan pria, wanita dan anak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
- Tahanan yang berada pada RTP hanya tahanan yang telah memiliki sprin penahanan.
- Keluar masuk tahanan di RTP harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelanggaran pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas jaga tahanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Agar segera ditindaklanjuti dan laporkan hasillnya kepada pimpinan. (Dedi)
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar