Aktivis 98 Kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Tertibkan KPKNL Batam

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam, Kepuluan Riau tengah mendapat sorotan karena diduga melakukan pelanggaran hukum bekerjasama dengan mafia pertanahan dengan modus memberikan fasilitas lelang properti secara melawan hukum.


Foto: Ketua Majelis Nasional PP 98, Sahat Simatupang (tengah). Dok SP

Dugaan itu mengemuka karena pejabat lelang KPKNL menyelenggarakan lelang atas permintaan pihak atas yang tidak memiliki hak atas objek yang dilelang. Tudingan itu dilontarkan terkait dengan pelelangan tanah dan rumah di atasnya atas nama Harlem Simatupang, di Jalan Elang 4 nomor 19 Cluster Elang, Perumahan Kurnia Djaja Alam (KDA) Batam Centre. 


Harlem sebagai debitur memiliki sisa hutang di Bank CIMB Niaga Batam sebesar Rp 80 juta (hutang pokok, denda dan bunga berjalan), pada Desember 2020, lalu dijual ke perusahaan broker properti PT Bintan Prima Berkat melalui jual-beli cessie yang pada akhirnya dilelang pada Mei 2022 atas permintaan PT Bintang Prima Berkat.


”Kami menemukan dokumen risalah lelang yang melawan hukum dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di KPKNL Batam dengan lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan. Tetapi sesuai undang-undang, yang berhak meminta lelang atas obyek yang akan dilelang adalah pemegang Hak Tanggungan Pertama, bukan pihak lain. Artinya, pemohon lelang tidak kompeten,” kata Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Kepulauan Riau, Junpa Siregar, SE, Ak, Jumat (22/7/2022).


Pejabat lelang yang disebut Junpa yakni Fredi Zulkarnain SH, yang membuat risalah lelang eksekusi pada Kamis, 6 Mei 2021 pukul 11.00 WIB. Pelaksanaan lelang eksekusi itu, ujar Junpa dilakukan berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.


"Pejabat lelang telah melakukan penyelundupan hukum dengan menerima permintaan lelang dari yang bukan pemegang Hak Tanggungan pertama. Ini adalah indikasi atau bagian dari jaringan mafia tanah yang saat ini sedang gencarnya diberantas pemerintah,” kata Junpa Siregar.


Dalam Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 disebut apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. 


”Bagaimana bisa seorang pejabat di lembaga pemerintah melaksanakan lelang yang berkonsekuensi hilangnya hak orang lain, tetapi prosedurnya bertentangan dengan undang-undang. Sebaiknya korban melaporkan masalah ini dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” ucap Junpa Siregar.


Dalam risalah lelang nomor 249/11/2021, tutur Junpa, disebutkan lelang dilaksanakan atas permintaan Jackson sebagai Direktur PT Bintang Prima Berkat, melalui surat permohonan lelang nomor 005 tanggal 16 Maret 2021. Dalam pelaksanaan lelang PT Bintang Prima Berkat dikuasakan kepada Carlouis Alex.


Kejanggalan proses lelang, sambung Junpa, terdapat pada dasar hukum pemohon lelang yang menggunakan hak tanggungan antara Harlem Simatupang dan  Elfriede Tampubolon dengan Bank CIMB Niaga yang diwakili pimpinan PT Bank CIMB Niaga Tbk di Batam atas nama Akromi Nur.


Hak Tanggungan nomor 9149/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang berlandaskan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 872/2012 tanggal 11 Mei 2012 adalah serah terima hak tanggungan dari Harlem Simatupang dan istrinya kepada PT Bank CIMB Niaga yang berkedudukan di Jakarta sehingga yang berhak mengajukan permohonan lelang adalah Bank CIMB Niaga.


"Kenapa KPKNL Batam menerima permohonan lelang dari PT Bintang Prima Berkat yang tidak memiliki hak atas obyek yang dilelang? Seharusnya yang memohonkan lelang adalah Bank CIMB Niaga, bukan PT Bintang Prima Berkat,” tutur Junpa Siregar.


Ketua Mejelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang turut menanggapi polemik tersebut. Menurut Sahat definisi Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 sering disalahgunakan petugas KPKNL terjadi kesewenangan pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum.


"KPKNL sebagai unit kerja vertikal harus ditertibkan oleh Direktorat Jenderal Kekeyaan Negara dan Menteri Keuangan Sri Mulyani." kata Sahat.


Kasus di Batam, ujar Sahat, hanyalah gunung es yang muncul kepermukaan akibat petugas KPKNL di 17 Kantor Wilayah kerap bertindak mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas.


"Kami protes kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang gagal membina bawahannya atas peristiwa lelang paksa sebuah rumah di Batam." ujarnya.


Perhimpunan Pergerakan 98, sambung Sahat, sedang mengumpulkan data rumah yang dilelang KPKNL dengan modus seperti yang dialami Harlem.


"Bukan satu atau dua rumah rakyat kecil yang mengalami hal serupa di Kota Batam. Kami perlu ingatkan agar petugas negara tidak boleh main mata dengan mafia tanah peliharaan pihak bank." kata eks Direktorat Relawan Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin ini.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama