MS Glow: Tidak Benar Kami Meminta Uang Damai pada Putra Siregar

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pernyataan Septi Siregar, istri bos PStore Putra Siregar, dalam video viral di media sosial yang menyebut bahwa pihak MS Glow meminta sejumlah uang damai sebesar Rp60 miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa merek, dibantah oleh pihak MS Glow.


Ilustrasi

"Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini,¨ ujar Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow saat melakukan konferensi pers di J99 Tower, Jakarta, dalam keterangannya pada Selasa (19/7/2022).


"Kemudian kami sempat lakukan somasi, dan ada proses mediasi. Pada saat mediasi dengan pihak Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp 60 M tersebut untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya," tambah Arman.


Selain itu, Arman Hanis juga mengklarifikasi pernyataan Septi yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.


"MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim,¨ ujar Arman.


"Dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta setop produksi oleh Pengadian Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim," tambahnya.


Sengketa merek ini bermula pada 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur. 


Saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, dan pemasaran. Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau.


Hingga satu tahun kemudian, pihak MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan kemasan MS Glow menggunakan merek PS Glow.


Pihak MS Glow mencoba mengonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar namun tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus inipun bergulir di ranah hukum.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama