Bharada E Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata di Samping Jasad Brigadir Yosua

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bharada E mengaku melihat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir Yosua (J). 


Bharada E. Ist

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan hal itu berdasarkan keterangan dan kesaksian Bharada E saat tewasnya Brigadir J.


Pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin, dikutip dari Tempo.co mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka. 


Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.


Menurut dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. 


Dia mengatakan Bharada Richard Eliezer hanya bawahan yang menuruti perintah atasan.


"Dalam BAP sudah diungkap secara terang transparan kejadian yang sebenarnya," kata dia.


Sebelumnya, dalam berita Majalah Tempo terbaru, Bharada E menyampaikan kesaksian baru kepada penyidik. Keterangan itu, dia tulis sendiri di kertas.


Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. 


Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. Ferdy Sambo kini berada di penempatan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Sambo melanggar aturan tidak profesional saat menangani olah TKP meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana jika benar mencopot kamera pengawas atau CCTV di rumah dinasnya saat peristiwa kematian Brigadir J.


"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022.


Menurut dia, langkah Irjen Sambo mencopot CCTV di rumahnya bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional. "Namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama