Dibantu LBH Laskar Merah Putih, Korban Penyerobotan Lahan di Samosir Akhirnya Dapatkan Keadilan

SAMOSIR, suarapembaharuan.com - Jons Arifin Turnip menangis sesaat mengetahui bahwa perkara tanah yang selama ini diperjuangankannya di Kabupaten Samosir ternyata sudah menang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan selama setahun lebih ia "dimainkan" oleh oknum-oknum yang merusak hukum dan peradilan.


Ketua Umum Laskar Merah Putih H Adek Eril Manurung dan tim mendampingi Jons Arifin Turnip baju batik korban oknum mafia tanah di Samosir. Ist

Kepada wartawan, Jumat (12/8/2022), Jons mengaku setelah dirinya mengganti kuasa hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukumnya kepada tim LBH Laskar Merah Putih sejak pertengahan Juli lalu, maka semuanya terkuak dengan jelas, dan selama kurun waktu setahun berlalu persoalan hukum yang dihadapinya telah merugikan dirinya secara materil non materil.


"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ketua Umum Laskar Merah Putih, H Adek Erfil Manurung, SH dengan Ketua Harian LMP Indonesia Bagian Barat, Robert M T Sianipar SE dan Waketum LMP, Lundu Pakpahan dengan menunjukan bahwa perkara saya di Mahmakah Agung dengan Nomor 1819 K/Pdt/2021, sejak Juli 2021 ternyata sudah menang dan permohonan lawan jelas jelas ditolak oleh majelis hakim," kata Jons sambil tersipu.


Ia menerangkan, perbuatan oknum-oknum yang dengan sengaja menghilangkan kemenangannya di Mahmakah Agung jelas perbuatan terkutuk, mulai dari kuasa hukumnya yang lama tidak jujur sehingga ia juga akan mengambil sikap dengan cara menyerahkan langkah langkah hukum pidananya kepada LBH Laskar Merah Putih yang berada di Jakarta.


Saat ditanya perihal perkara tanahnya, Jons menerangkan, bahwa seluas 4 haktare tanah miliknya di Desa Lumban Suhi Dolok, Kecamatan Pangururan diserobot oleh oknum mafia tanah berinisial PS di dalam 4 hektare tanah miliknya itu terbit 64 sertifikat nama yang diduga tidak memiliki alas hak, sebab sertifikat-sertifikat yang terbit berada di Desa Parbaba Dolok, namun sesungguhnya tanah itu berada di Desa Lumban Suhi Dolok.


"Perkara tanah ini saya terus perjuangkan mulai Pengadilan Negeri hingga ke tingkat Kasasi, dan ternyata keputusan Mahkamah Agung memenangkan saya, namun baru beberapa hari ini saya ketahui, itupun setelah saya mengganti kuasa hukum saya  dan menggantinya dengan LBH Laskar Merah Putih," tambahnya.


Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia, H Adek Eril Manurung, SH menjelaskan, setelah pihaknya menjelaskan status perkaranya tanahnya Jons Arifin Turnip di Mahkamah Agung, maka LBH Laskar Merah Putih telah menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir untuk segera membatalkan 64 sertifikat yang muncul di tanah Jons Arifin Turnip.


"Surat sudah kami layangkan ke BPN Samosir dan selanjutnya sertifikat itu harus dibatalkan, dan mohon diterbitkan sertifikat atas nama klien kami Jons Arifin Turnip, kami dari LBH Laskar Merah Putih juga sudah mengunjungi lokasi tanah teraebut," kata H Adek Erfil. 


LBH Laskar Merah Putih sendiri akan terus mengawal kasus kasus masyarakat kecil seperti kasus penyerobotan lahan oleh oknum oknum mafia tanah di Indonesia secara khusus di Kabupaten Samosir dan siap memberikan edukasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya. (red)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama