Ferdy Sambo Peragakan Pembunuhan Brigadir Yosua

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, pada hari ini, Selasa (30/8/2022), menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


google

Dalam rekonstruksi tersebut, seluruh tersangka pembunuhan tersebut akan mengenakan pakaian tahanan. Terkecuali Putri Chandrawathi yang turut mengikuti rekonstruksi tersebut, dikabarkan hanya mengenakan pakaian biasa (bukan tahanan).


Dalam rekonstruksi pembunuhan yang dirancang sebagai bagian dari aksi tembak menembak tersebut, penyidik akan menghadirkan kelima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Bareksrim Polri juga dikabarkan akan menghadirkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (turut menembak Yosua), Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo membenarkan rekonstruksi pembunuhan dengan menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tiga tersangka pembunuhan lainnya, pada 30 Agustus 2022.


"Dalam rekonstruksi pada 30 Agustus nanti, kelima tersangka akan didampingi pengacara di tempat kejadian perkara. Para pengacara turut menyaksikan rekonstruksi tersebut. Ini dilakukan agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel. Penyidik juga mengundang Kompolnas," terangnya.


Menurutnya, Kompolnas maupun pengacara tersangka dihadirkan sesuai dengan komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal. Perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. 


Dalam kasus pembuhan Brigadir Yosua, para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama