"Irjen Ferdy Sambo Bukan Ditangkap Tapi Diamankan"

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mabes Polri akhirnya buka suara terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang diboyong ke Markas Brimob di Kelapa Dua, Sabtu (6/8/2022) malam.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ist

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.


Dedi menegaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo bukan ditangkap, seperti yang diramaikan dalam beebagai pemberitaan di media. "Orang bersangkutan hanya diamankan terkait masalah kode etik," tegasnya.


"Irjen Ferdy Sambo sudah ditempatkan di tempat khusus berdasarkan pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti. Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP," tegas Dedi Prasetyo.


Dedi mengungkapkan, 10 orang yang diperiksa sebagai saksi itu, juga menyasar 25 orang dalam rangka proses pembuktian dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama