Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Mahfud MD: Sanksi Etik Bukan Gugurkan Dugaan Pidana

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sanksi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tidak otomatis menggugurkan dugaan pidana.


Menko Polhukam Mahfud MD. Ist

"Banyak orang yang bertanya, apakah hanya sanksi kode etik. Menurut saya, penanganan pelanggaran etik bisa sejalan dengan pelanggaran pidana. Itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," ungkap Mahfud, Sabtu malam.


Mahfud menegaskan hal itu menanggapi penanganan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebutkan Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mahfud kembali menegaskan, sanksi etik bukan berarti mengenyampingkan dugaan pelanggaran pidana.


"Saya sudah mendapatkan informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah diamankan terkait pelanggaran kode etik," katanya.


Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dalam kasus pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyatakan mengundurkan diri.


"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin.


Kendati demikian, dia enggan membeberkan apa alasannya mundur sebagai pengacara anggota Brimob yang saat ini berstatus tersangka itu.


Terkait alasan, kata Andreas, telah dituangkan dalam surat yang akan disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto.


"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu, sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim," ujar Andreas.


Namun, Andreas Cs tidak bertemu langsung dengan penyidik saat menyerahkan surat pengunduran diri.


"Kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp," kata Andreas.


Oleh sebab itu, lanjut, dia bakal menyambangi Bareskrim Polri guna menyerahkan surat tersebut pada Senin (8/8).


Kategori : News

Editor     : PAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama