Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.


Ist

Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas pembunuhan yang menewaskan Beigadir Yosua.


"Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).


Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E setelah dilakukan gelar perkara.


"Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.


Kategori : News

Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama