Kapolri Marah Besar, Kapolda dan Pejabat Mabes Terancam Dicopot

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Kapolri mengancam akan mencopot kapolda maupun pejabat di Mabes Polri jika terlibat bisnis perjudian, maupun perlindungan terhadap praktik perjudian. 



“Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, baik itu judi di darat maupun perjudian online, semua itu harus ditindak,” tegas Kapolri, dalam pengarahan video conference kepada seluruh Kapolda dan pejabat utama di Mabes Polri, dari Jakarta, Kamis (19/8/2022) malam. 


Kapolri memberikan pekanan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh bawahannya jika kedapatan terlibat dalam bisnis gelap tersebut. Pasalnya, bisnis perjudian itu dilarang dalam undang - undang. Karena itu, Kapolri mengaku tidak akan main - main menindak bawahan.


“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya, harus ditindak. Kalau tidak pejabatnya akan saya copot. Saya tidak peduli, apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Juga di Mabes, tolong untuk hal ini (perjudian), diperhatikan, atau akan saya copot juga,” kata Sigit.


Kapolri mengaku terpukul karena kepercayaan publik terhadap Polri, pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, membuat citra Polri menurun drastis.


Apalagi dalam kasus tersebut, bak tsunami bagi Kapolri, lebih dari 63 anggota Polri, diperiksa terkait dugaan melakukan pelanggaran etik, dan obstruction of justice, berupa penghalang-halangan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 36 di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran etik, ikut terlibat dalam praktik rekayasa kasus, dan pembuatan skenario palsu.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama