Makin Memanas, Deolipa Yumara Resmi Gugat Kapolri dan Kabareskrim

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan pengacara Bharada Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, akhirnya resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


google

Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengajukan gugatan terkait pemcabutan kuasa oleh Bharada E, yang dianggap bertentangan dan sebagai upaya melawan hukum.


“Iya benar, siang ini gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini kita layangkan. Ini gugatan terhadap surat kuasa yang dicabut,” kata Deolipa, Senin (15/8/2022).


Deolipa mengungkapkan, pihak pertama yang digugat adalah Bharada E, tergugat kedua Ronny pengacara Bharada E. Tergugat ketiga adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.


Seperti diketahui, pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap pengacaranya, Deolipa Yumara, akhirnya berbuntut panjang. Tidak tanggung - tanggung, Deolipa akan menggugat dengan tuntutan Rp15 triliun.


Deolipa Yumara memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022 besok. Dia menduga, ada pihak yang mengintervensi Bharada E sehingga mencabut kuasa tersebut.


"Yang saya gugat adalah Bharada E, pengacaranya, negara, bareskrim dan para tergugat lainnya. Gugatan diajukan secara perdata," ungkap Deolipa Yumara, yang mengaku mempunyai dasar kuat mengajukan gugatan itu.


Dalam gugatan tersebut, Deolipa menilai gugatan perdata yang bersifat wan prestasi, atau sesuatu yang sifatnya pidana karena ini ada dugaan pidana. Deolipa juga mengantongi alasan kuat dalam mengungkap kebenaran terkait pencabutan kuasa.


"Karena ini tandatangannya berbeda dari tandatangan si Bharada E, makanya semua pada takut nih, makanya TB 1 telpon terus!. Pencabutan kuasa ini cacat formil. Tentunya ini tidak boleh dibenarkan " kata Deolipa Yumara lagi.


Alasan Deolipa melakukan gugatan itu saat fokus mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J, tiba-tiba mendapat surat pencabutan kuasa. Sebab, surat kuasa merupakan surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa.


“Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan,” ujarnya. "Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PN Jaksel," tambahnya.


Deolipa menduga pencabutan surat kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E karena adanya tekanan dari pihak lain yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J terungkap secara terang benderang. 


"Saya kira ada orang mengintervensi, menyuruh sehingga dia mencabut kuasa," sebutnya.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama