Massa Bersenjata Diduga Suruhan PTPN IV Teror Warga Simalungun, Jokowi Diminta Turun Tangan

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Meski sudah memiliki bukti kepemilikan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun sesuai dengan SK Bupati No.1/II/10/LR/ 68 Tanggal 14 September 1968 dan Peta Persawahan yang dibuat Dinas Pengairan dan disahkan Bupati Simalungun pada Tahun 1966, namun warga masih menerima perlakuan ketidakadilan.



Hal ini terbukti karena ribuan rombongan massa atau sejenis ormas bertubuh kekar lengkap dengan senjata tajam (egrek, kampak dan kayu pemukul  yang tergabung dalam pekerja PTPN IV melakukan aksi dorong terhadap masyarakat yang mendiami lahan  di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada 15 Agustus 2022 lalu. Dan diduga PTPN IV menggunakan anggaran negara untuk merebut lahan masyarakat 147 kepala keluarga (KK).


Masyarakat yang berjumlah 147 KK dan mendiami tanah seluas kurang lebih 130 hektar tersebut, saat ini merasa terancam dan berharap pemerintah pusat, Presiden Jokowi turun ke Simalungun dan mendegar jeritan masyarakatnya.


Perwakilan masyarakat ini mengaku sudah berulang kali ingin menemui Presiden Jokowi saat lintas menuju Parapat maupun saat mengadakan kunjungan di Pematang Siantar. Namun selalu dihadang pihak kepolisian dan masyarakat menduga ada oknum yang telah merencanakan penghambatan masyarakat saat akan jumpa Presiden Jokowi. 


"Tanah yang telah didiami oleh 147 KK itu bukan merupakan Areal HGU No.2 Tahun 2003 yang terletak di Afd I Blok 5,6,7,9 dan 19 sebagai mana isi SK Bupati No. 1 /1968 diatas, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta jangan tinggal diam dan membuka pintu hati untuk mengakhiri permasalah yang berlarut-larut dan membuat penderitaan panjang bagi masyarakat 147 kepala keluarga," kata Kuasa Hukum masyarakat 147 KK sekaligus ahli warisnya, Sangkot Manurung S.H, M.H kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).


PTPN IV Kabupaten Simalungun diakui Sangkot selaku mengatakan tanah itu merupakan HGU aktif No.2 Tahun 2003, akan tetapi sampai saat ini PTPN IV tidak  dapat menunjukkan tapal batas dan titik koordinat.


Selain menyesalkan lambatnya kinerja Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sangkot juga melihat tidak adanya keseriusan pihak kepolisian Polres Simalungun dan Sektor Tanah Jawa dalam  menghindari terjadinya konflik antara ribuan masa PTPN IV yang selalu berhadapan dengan  masyarkat 147 kepala keluarga.


"Warga yang tergabung dalam 147 kepala keluarga itu juga telah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada kepolisian, namun malah membiarkan terjadi konflik dan aksi saling dorong pada 16 Agustus lalu,  seharusnya kepolisian harus tanggap untuk meredam konflik," tambah Sangkot.


Bahkan belum lama ini Ketua Komisi II DPR RI  Dr Junimart Girsang  bersama Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga pada tanggal 18 Oktober 2021 telah menyampaikan  kepada masyarakat 147 kepala keluarga bahwa bulan Nopember 2021 akan memerintahkan PTPN IV untuk mengukur ulang areal HGU serta menghadirkan Ombudsman RI.


Namun faktanya niat baik itu tidak pernah  terealisasi, dengan dasar inilah sebagai kuasa dan sekaligus sebagai ahli waris 147 kk menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara khususnya Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun adalah markas Mafia Tanah Indonesia.


Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung  menanyakan pembiaran dari kepolisian tidak beralasan. Pasalnya, pihak kepolisian Polres Simalungun selalu berada di lokasi selama tiga hari dan menjaga supaya masyarakat tidak terjadi konflik atau perkelahian.  "Anggota dari Polres dan Polsek hadir disana, jadi tidak ada pembiaran," kata mantan Kapolres Taput ini. (fra)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama