Segera Tetapkan Putri Sambo Sebagai Tersangka

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengacara keluarga alm Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Bareskrim Polri segera menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, ditetapkan sebagai tersangka.


google

Kamaruddin menegaskan, banyak pertimbangan yang dapat diberlakukan Bareskrim dalam menetapkan Putri Sambo sebagai tersangka. Selain membuat laporan palsu dan diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan, Putri Sambo juga dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.


"Kita sudah meminta penyidik untuk menjadikan Putri Sambo sebagai tersangka. Putri bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Selain itu juga Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong," ujar Kamarddin.


Kamaruddin juga menuding Putri sudah memfitnah mayat, sehingga dikategorikan melanggar Pasal 321 KUHP. Kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56, kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP.


Seperti diketahui, bahwa Putri Sambo sudah membuat laporan atas kasus laporan awal terkait aksi tembak - menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. Laporan pertama teregister dengan Nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.


Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. Pada laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.


Kebohongan

Kasus pelecehan dan penodongan pistol oleh Brihadir Yosua terhadap Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, ternyata hanya kebohongan belaka.


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Brigadir Yosua berada di taman pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo sebelum dipanggil dan dihabisi Bharada E sesuai perintah di dalam rumah.


"Semua saksi yang melihat kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus Andrianto.


Agus menceritakan, Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah setelah dipanggil Irjen Pol Ferdy Sambo. Pemanggilan ini juga dilihat oleh sejumlah saksi.


Berdasarkan keterangan seluruh saksi tersebut, Bareskrim akhirnya menghentikan dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir Yosua.


"LP pertama adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Sementara LP kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap Putri," ungkap Agus.


Di awal mula kasus mencuat, seperti dikutip dari Kompas.com, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawathi di kamarnya. Namun, ternyata, kedua peristiwa itu tidak terbukti kebenarannya.


Polisi memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus kedua LP malam ini.


“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat malam.


Ia mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua hanya untuk menghalangi penyidikan.


Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E).


"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama