Putri Candrawathi Tersangka, Polri Siapkan Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejayaan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama skuadnya mulai dipreteli. Selain diproses dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, jenderal bintang dua itu juga dipastikan dipecat dari institusi yang membesarkan namanya.



Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menegaskan, proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sedang dipersiapkan oleh Divisi Propam Polri. Komjen Agung Budi memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.


"Tadi Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan. Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik terhadap orang bersangkutan. Meski belum bisa minggu ini, kita tunggu saja," tegas Komjen Agung Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).


Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf. Mereka sudah merencanakan menghabisi Brigadir Yosua.


Dalam kasus ini juga bertambah tersangka baru pembunuhan Brigadir Yosua. Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.


Dengan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi maka jumlah tersangka menjadi 5 orang. Empat di antaranya Ferdy Sambo, Bhqrada E, Bripka RR dan KM. Publik menanti tersangka lainnya.


"Iya memang benar, penyidik sudah menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan,” ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.


Agung Budi menyampaikan, penyidik masih bekerja dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yang teenyata didalangi oleh atasannya sendiri. Kasus ini ditangani hingga tuntas.


Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR bersama KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam pelanggaran pasal dimaksud maka ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. 


Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Selain itu, dalam kasus ini, terdapat puluhan anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang. 


Kategori : News

Editor      : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama