Dilaporkan Sejak Desember 2021, Polres Samosir Diminta Tetapkan Tersangka Pelmasuan Surat

SAMOSIR, suarapembaharuan.com - Korban pemalsuan tanda tangan atas nama Luhut Situngkir warga Sialanguan, Pangururan meminta Polres Samosir segera menetapkan oknum diduga penyerobot lahan menjadi tersangka yang memalsukan tanda tangannya dalam permohonan pembuatan surat tanah. 


Luhut Situngkir menunjukkan LP nya di Polres Samosir yang sudah dilakukan sejak Desember 2021 lalu.

"Saya berharap pelaku pemalsuan tanda tangan saya itu, segera ditetapkan menjadi tersangka, sebab perbuatannya jelas sangat merugikan saya, " kata Luhut Situngkir kepada wartawan, Senin (26/9/2022) di Desa Salanguan, Pangururan. 


Luhut menyampaikan, STPL/270/XII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut yang sudah dilaporkannya pada 15 Desember 2021 lalu harus segera tuntas, sebab hingga September 2022 ini perkara masih ditangani oleh Polres Samosir dan belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 


"Memang saya akui, saya dan beberapa saksi sudah diperiksa, dan lewat keterangan penyidik perkara ini sudah tahap penyidikan, dan semoga segera dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.


Dalam laporan yang disampaikan Luhut Situngkir pada Desember 2021 yang diterima oleh Andi Dedi SH, pelapor Luhut Situngkir melaporkan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, 264 dan 266 membuat surat palsu atau memalsukan surat. 


Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2021, di Desa Parbaba Dolok, dimana pelapor Luhut Situngkir tidak pernah mengajukan permohonan buat sertifikat hak milik tanah ke BPN Samosir, namun muncul sertifikat hak milik tanah milik Luhut Situngkir yang diserahkan oleh oknum diduga penyerobot lahan. 


Informasi yang dihimpun dari Polres Samosir, perkara dengan pelapor Luhut Situngkir sudah memasuki tahap penyidikan. Beberapa saksi juga selesai diperiksa, tinggal  pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Sumatra Utara. "Segera akan kita periksa ke Labfor," ujar salah satu sumber di Polres Samosir. (fra)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama