Tak Serius Bantu Warganya, Janji Bupati Simalungun Omong Kosong

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga dinilai tidak serius dalam membantu persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat yakni 147 kepala keluarga masyarakat di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun.


Foto: Warga mendatangi kantor Bupati Simalungun namun tidak diterima dan warga terpaksa menunggu diluar.

Meski sudah ada pertemuan antara masyarakat dengan Bupati Simalungun pada akhir Agustus lalu, dan dalam pertemuan Bupati Simalungun berjanji akan membantu masyarakatnya, namun hingga pertengahan September ini, janji itu hanya pepesan kosong belaka.


Hal ini disampaikan perwakilan rakyat, 147 kepala keluarga, Santun Siallagan kepada media, Selasa (13/9/2022). 


"Jelas sangat kecewa dengan Bupati Simalungun, kami hanya berharap dua warga kami yang ditahan di Mapolres Simalungun segera ditangguhkan, namun sampai sekarang Bupati Simalungun tak kunjung meresponnya," kata Santun. 


Buntut penahanan ini berawal dari Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga yang tidak serius menyelesaikan konflik dan pertikaian antara masyarakat Simalungun dengan PTPN IV.


Konflik berkepanjangan yang tidak kunjung selesai itu membuat dua warga yang mempertahankan haknya Timbul Ambarita dan Fendy Sihotang ditahan oleh kepolisian, padahal saat PTPN IV menyerang warga hingga membuat trauma masyarakat, kepolisian tutup mata.


Kuasa hukum 147 kepala keluarga, Sangkot Manurung menilai jika konflik ini terus dibiarkan maka dikuatirkan akan terjadi pertumpahan darah dan itu mungkin yang diinginkan para pejabat ini.


"Bupati Simalungun telah berjanji akan membantu masyarakat secara khusus masyarakat yang ditahan oleh Polres Simalungun namun sampai sekarang tak kunjung selesai, bahkan berjanji akan menyelesaikan konflik ini," tambah Sangkot.


Selain menyoroti sikap dingin Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sangkot menegaskan kepolisian mulai dari Polsek hingga Polres Simalungun kurang merespon pengaduan masyarakat dari 147 kepala keluarga di Desa Mariah, sebab terlalu banyak persyaratan hingga berujung penolakan di Polsek Tanah Jawa. Akan tetapi, jika PTPN IV yang mengadu, kepolisian sangat cepat merespon masyarakat bahkan menangkap masyarakat secara brutal.


"Kalau dilanjutkan proses hukum,  Kepolisian Polres Simalungun lebih baik segera memberikan surat penahanan kepada semua masyarakat 147 kepala keluarga," tambahnya.


Sangkot menegaskan, masyarakat akan terus mempertahankan haknya sesuai dengan bukti kepemilikan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun sesuai dengan SK Bupati No.1/II/10/LR/ 68 Tanggal 14 September 1968 dengan luas 130 ha. (fra)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama